MANOKWARI, papuaku.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat memberikan waktu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat untuk menyelsaikan belanja Pemprov senilai Rp31,60 Miliar yang bermasalah.
’Pemerintah daerah sesuai ketentuan undang-undang nomor 15 tahun 2024 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima dan DPRD,’’ jelas Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat Barat Ahmad Lutfi H Rahmatullah, SE, MH Ak, CA, CSFA dalam siaran persnya di Manokwari, Jumat (30/8/2024).
Ia mengatakan, Pemprov Papua Barat dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang BPK sampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan.
‘’BPK juga telah menyerahkan kepada pemerintah Provinsi Papua Barat yaitu LHP atas sistem Pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ sebut Kepala BPK.
‘’Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah Provinsi Papua Barat tahun 2023,’’ sebut Kepala BPK.
Menurut BPK, sesuai dengan standar akuntansi pemerintah sehingga BPK memberikan kesimpulan opini wajar dengan pengecualian.
Sementara itu, penjabat Sekda Papua Barat Pemprov Papua Barat telah menindak lanjuti pemeriksaan BPK.
‘’Itu sementara kita tindak lanjuti,’’ ujar Sekda Papua Barat Dr Yacob S Fonataba MSI.
Selain itu saat memimpin Apel ASN Senin tadi, dihadapan pimpinan OPD dan ASN Sekda menekan pimpinan OPD dan ASN segera tindaklanjuti LHP,’’ ujar tegas serius. (papuaku)
Pewarta : Bagus Wicaksono