JAKARTA, papuaku.com – Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Papua Barat mengikuti sosialisasi evaluasi unit pelaksana teknis (UPT) wilayah NTB, NTT, Maluku dan Papua tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, Biro Organisasi dan Tata Laksana berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 20 Tahun 2018, pada 27-29 Mei 2024.
Baca Juga : BGP Papua Barat Ikuti Pelatihan Teknis Pengolahan Pelatihan Angkatan 1 dan 2
Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Dr. Abdullah Faqih, MA., M.Ed. mengatakan bahwa Evaluasi Organisasi itu sangat penting dalam konteks untuk mengetahui sejauh mana struktur organisasi yang ideal.
Dalam dalam melakukan evaluasi organisasi mengacu pada dasar hukum undang-undang nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Presiden nomor 68 tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden nomor 68 tahun 2029 tentang Organisasi Kementerian Negara, Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Peraturan menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi nomor 28 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata kerja Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi nomor 16 tahun 2024, serta Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintahan Nonkementerian.
“Unit pelaksana teknis (UPT) adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk,” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa tugas dan fungsi kelembagaan UPT melakukan peran dalam mengembangkan Rentra, Proses Bisnis, Organisasi dan Tatakelola, Rincian Tugas, Peta Jabatan serta POS Administrasi Pemerintah.
“Dalam penyusunan POS AP harus sesuai dengan Peta lintas fungsi (cross function map/CFM) dari Peta Proses Bisnis instansi yang sesuai dengan program-program yang ada di instansi. Peta Proses bisnis tersebut diambil dari Iindikator Kinerja Kegiatan instansi (UPT) yang diturunkan dari unit eselon 1,” tuturnya. (papuaku)
Pewarta : Bagus Wicaksono