26.7 C
Jayapura
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Uang Sejumlah Rp140 Juta

Published:

MANOKWARI, papuaku.com – Satreskrim Polresta Manokwari berhasil meringkus pelaku pencurian uang di dalam mobil yang terparkir di depan toko elektronik sejumlah Rp140 juta berbekal rekaman kamera CCTV.

Kabag Ops Polresta Manokwari, Kompol Wisnu Prasetyo mengatakan Satreskrim Polresta Manokwari berhasil meringkus pelaku ketika hendak membeli minuman beralkohol di salah satu cafe.

Berdasarkan pengakuan pelaku, uang yang digasaknya telah digunakan untuk membeli dua buah handphone jenis Redmi dan Iphone 13 pro max dan uang hasil kejahatan tersebut tersisa sejumlah Rp105 juta.

“Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Sisa uang serta barang bukti lainnya sudah kami amankan,” ujarnya, Senin (15/1/2024).

Baca Juga:  Sakit Hati Berbagi Miras, BM Tikam PU 3 Kali Hingga Meninggal di Tempat

Ia menjelaskan kasus pencurian uang tersebut terjadi pada 8 Januari 2024 sekitar pukul 10.30 wit.

Pencurian uang ratusan juta di dalam mobil bermula ketika korban dan rekannya yang menggunakan mobil Hilux berwarna putih hendak membeli barang elektronik di salah satu toko di Manokwari.

Ketika korban masuk ke dalam toko elektronik, meniggalkan tas ransel berisikan uang di dalam mobil. Korban yang hendak membayar barang elektroniknya, kemudian mengambil uang yang ditinggal di dalam mobil.

Namun naas, tas ransel yang ada di dalam mobil raib digasak pelaku berinisial EYR.

Seketika itu, korban meminta pemilik toko untuk memutar kembali kamera CCTV dan kemudian melaporkan ke SPKT Polresta Manokwari.

Baca Juga:  Tim Evaluator Kunjungi Satlantas Polres Manokwari

“Di hari yang sama, kita sudah berhasil meringkus pelaku,” kata Kompol Wisnu.

Ia menuturkan bahwa pelaku berinisial EYR juga merupakan pelaku curanmor yang telah melakukan aksinya sejak tahun 2015 bersama kedua rekannya dan telah menggasak 8 unit kendaraan roda dua.

“Kedua rekan pelaku sedang dalam pengembangan dan pengejaran,” tuturnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku terjerat pasal 362 dan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (papuaku)

Pewarta : Bagus Wicaksono

Advertorial



Berita Untuk Anda

Tingkatkan Asupan Gizi Masyarakat, Program MBG Hadir di Distrik Masni Manokwari

MANOKWARI, papuaku.com – Anggota Komisi IX DPR RI bersama mitra kerja Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar sosialisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Distrik...

Halal Bi Halal MUI Papua Barat, Ahmad Nausrau Pamit

MANOKWARI, papuaku.com - Wakil Gubernur Papua Barat Daya KH. Ahmad Nausrau, S.Pd.I., MM memohon pamit kepada seluruh dewan pimpinan dan pengurus MUI Papua Barat...
spot_img

Mulyadi Djaya Ditunjuk Plt Ketua MUI Papua Barat 2025-2026

MANOKWARI, papuaku.com - DR. Ir. H. Mulyadi Djaya., M.Si ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat, sisa masa...

Ratusan BB Laka dan Tilang Menumpuk, Warga Diminta Untuk Segera Ambil Jika Tidak Akan Dimusnahkan

MANOKWARI, papuaku.com – Ratusan Barang Bukti (BB) Kecelakaan dan tindakan penilangan saat ini menumpuk di Satlantas Polresta Manokwari. Kasatlantas Polresta Manokwari, Iptu Nurfah Tajong...

Gubernur Dominggus Mandacan Launching Pengolahan Limbah B3

MANOKWARI, papuaku.com - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan launching operasional pengolahan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) atau insinerator, Jumat (2/5/2025). Baca Juga : Upacara Hardiknas, Dominggus...

Upacara Hardiknas, Dominggus Mandacan : Wujudkan Pendidikan Bermutu

MANOKWARI, papuaku.com - Pemerintah Provinsi Papua Barat melaksanakan upacara memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2025. Hardiknas tahun 2025 mengusung tema partisipasi semesta...

Hari Buruh, Serikat Buruh Papua Barat Gelar Jalan Santai

MANOKWARI, papuaku.com - Peringati Hari Buruh Sedunia, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Papua Barat menggelar jalan santai, Kamis (1/5/2025). Jalan...