MANOKWARI, papuaku.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp3.615.000 pada Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat, Senin (9/12/2024). Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Papua Barat menolak penetapan UMP Papua Barat tahun 2025 dengan tidak menandatangani berita acara pengesahan sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat.
Baca Juga : Dukcapil Papua Barat Targetkan Data OAP Rampung Maret 2025
Ketua APINDO Papua Barat, Piter Woniana mengatakan bahwa pihaknya merasa keberatan dengan Peraturan Ketenagakerjaan terkait besaran kenaikan UMP di tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
“Kami dari APINDO Papua Barat tidak akan menerima dan menolak penetapan UMP 2025,” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa kenaikan UMP Papua Barat tahun 2025 sebesar 6,5 persen dirasa berat bagi para pengusaha.
“Kami merasa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan sangat memberatkan kami,” tuturnya.
APINDO Papua Barat meminta pemerintah daerah memberikan kebijakan untuk untuk menurunkan persentase kenaikan dengan melihat dari karakteristik daerah masing-masing dan jangan terpaku dengan keputusan pemerintah pusat.
“Dengan melihat karakteristik daerah, Kita bisa mengambil formula lain dan menurunkan menjadi 5,3-5,4 persen,” kata Piter Woniana.
“Kalau Gubernur Papua Barat memutuskan dan menetapkan UMP Papua Barat tahun 2025 sesuai dengan hasil Rapat Pleno, APINDO akan menempuh jalur hukum untuk menggugat ke PTUN. Silahkan saja jika Gubernur tidak menghiraukan pertimbangan-pertimbangan dari kami, dan kami akan menggugat hasil putusan tersebut ke PTUN,” imbuhnya.
Kendati demikian, untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) ASPINDO Papua Barat tidak merasa keberatan.
“Kalau UMSP, terserah saja serikat pekerja dan pihak terkait lainnya untuk menaikkan berapapun nilainya,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Papua Barat, Melkias Werinussa membenarkan bahwa APINDO Papua Barat menolak dan tidak menandatangani berita acara kenaikan UMP Papua Barat tahun 2025.
“Dari APINDO memang tidak bersepakat terkait kenaikan UMP Papua Barat tahun 2025 namun mereka menyepakati kenaikan dari UMSP,” ujarnya.
Menurutnya, dengan menolaknya APINDO Papua Barat tentang besaran UMP Papua Barat tahun 2025, hasil sidang Pleno tetap dijalankan dan keberatan APINDO Papua Barat akan dimasukkan dalam berita acara.
“Hasil ini akan kita serahkan ke Pj Gubernur Papua Barat dan keputusannya ada di tangan beliau (Pj Gubernur, Ali Baham),” kata Melkias.
Melkias menjelaskan bahwa Keputusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait dengan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen memang membuat keputusan kesepakatan menjadi alot untuk ditetapkan sebab dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan sudah dikunci dengan formula yang sudah tidak bisa diganggu gugat.
“Penentuan UMP 2025 yakni besaran UMP 2024 ditambah dengan 6,5 persen dari UMP 2024 maka ketemulah senilai Rp3.615.000,” pungkasnya. (papuaku)
Pewarta : Bagus Wicaksono