MANOKWARI, papuaku.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat mengeluarkan 4 (empat) rekomendasi hasil dari pemetaan tempat pemungutan suaran (TPS) rawan di Provinsi Papua Barat.
Baca Juga : Media Gathering, Bawaslu Manokwari Ajak Tangkal Isu Negatif
Kepala Divisi Pencegahan, Peran Masyarakat dan Humas, Menahen Sabarofek mengatakan Bawaslu Papua Barat telah memetakan 26 indikator potensi TPS rawan dengan 8 variabel.
“Pemetaan tersebut berdasarkan surat edaran Bawaslu nomor 112 tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi TPS Rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (20/11/2024).
Ia menyebutkan Bawaslu yang bertugas pengawasan penyelenggaraan pemilu, melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa. Salah satunya mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu.
“Pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu Papua Barat telah melakukan pemetaan terhadap TPS yang dianggap rawan,” sebutnya.
Ia mengungkapkan bahwa Bawaslu Papua Barat telah melakukan langkah-langkah upaya pencegahan terhadap kerawanan dan pelanggaran di TPS menjelang dan selama pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
“Bawaslu menyiapkan langkah-langkah seperti melakukan patrol pengawasan. Koordinasi dan konsolidasi Bersama stakeholder terkait. Sosialisasi dan Pendidikan politik kepada masyarakat. Berkolaborasi dengan pemantau pemilu serta pengawas pemilu partisipatif. Menyediakan Posko aduan yang dapat diakses oleh seluruh kalangan masyarakat. Melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik di TPS,” bebernya.
Berdasarkan hasil pemetaan TPS rawan yang telah dilakukan, Bawaslu Papua Barat mengeluarkan 4 rekomendasi kepada KPU sebagai berikut :
Pertama, Melakukan antisipasi kerawanan. Kedua, berkoordinasi dengan stakeholder baik pemerintah daerah, aparat penegak hokum dan tokoh masyarakat untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang mungkin terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
Ketiga, Melakukan distribusi logistik pada H-1 secara tepat jumlah, sasaran, kualitas, dan waktu. Keempat, Melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memprioritaskan kelompok rentan serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat. (papuaku)
Pewarta : Bagus Wicaksono