MANOKWARI, papuaku.com – Terkait rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat.
Ketua Bawaslu Papua Barat, Elias Idie mengatakan isi rekomendasi tidak menganulir atau membatalkan proses pleno daftar pemilih sementara Kabupaten Pegunungan Arfak.
“intinya kita tidak menggagalkan ataupun sama sekali mengurangi jumlah pemilih sementara yang ada di Pegunungan Arfak maupun jumlah penduduk,” ujarnya, Jumat (14/4/2023).
Ia menjelaskan isi rekomendasi Bawaslu yakni meminta KPU Papua Barat untuk segera mungkin melakukan audit ataupun monitoring supervisi dengan berkoordinasi bersama para pihak berwenang guna merasionalkan.
“Bisa saja kemungkinan ada kekeliruan terkait proses yang sedang berjalan,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa pada proses pleno KPU Papua Barat, daftar pemilih sementara di Pegunungan Arfak sekitar 42.000 jiwa sedangkan jumlah penduduk sekitar 39.000 jiwa.
“Ini terdapat selisih lebih banyak DPS dibandingkan jumlah penduduk. Hal ini menunjukkan ada yang tidak rasional,” sebutnya.
“Adanya selisih tersebut akan menimbulkan gejolak pertanyaan yang sama dengan Bawaslu di masyarakat,” imbuhnya.
Menurutnya, selisih antara DPS dan jumlah penduduk harus terselesaikan diawal jangan sampai ketika penetapan menjadi sebuah persoalan.
“Bisa jadi ada anggapan bahwa penyelenggara pemilu tidak paham terhadap kerja-kerja kepemiluan,” katanya
“Kita mencintai Pegaf dan memberikan perhatian penuh untuk memperbaiki hal-hal kekeliruan di DPS,” katanya lagi.
Ia berharap untuk para pihak terkait bersama-sama memperbaiki hal-hal yang belum sempurna agar diperbaiki dan disempurnakan. (GOS/RED)