MANOKWARI, papuaku.com – Akibat dari sakit hati karena berbagi minuman keras (Miras) lokal jenis Ballo dengan teman lainnya, Pelaku BM membunuh korban PU dengan menikam sebanyak 3 kali.
Baca Juga :Â Aktor Utama Pembunuhan Yahya Sayori Terancam Hukuman Mati
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. RB Simangunsong di Manokwari, Kamis (12/6/2024) mengatakan kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 8 Juni 2024 di Distrik Manokwari Utara.
Ia menjelaskan, kejadian pembunuhan tersebut bermula ketika Pelaku BM dan Korban PU mengkonsumsi Minuman Keras bersama-sama.
Kemudian, tidak lama berselang teman pelaku datang dan akhirnya mengkonsumsi minuman keras bertiga.
Setelah mengkonsumsi minuman keras tersebut, teman pelaku meninggalkan pelaku dan korban.
“Dengan kedatangan teman pelaku, korban merasa sakit hati lantaran berbagi miras kepada orang lain dan akhirnya terjadi cekcok,” ujar Kapolresta Manokwari.
“Sakit hati karena mendapat ucapan yang menyakitkan hati, pelaku kemudian menikam korban,” imbuhnya.
Berdasarkan dari keterangan pelaku, pelaku melakukan penikaman sebanya 3 kali di bagian ulu hati, dada dan mata sebelah kiri.
Kasat reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu menambahkan bahwa senjata yang digunakan pelaku adalah pisau dapur.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah baju korban dan baju pelaku. Sedangkan pisau sudah di buang di sungai dan belum ditemukan,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa Satreskrim Polresta Manokwari berhasil mengamankan pelaku di pelabuhan hendak melarikan diri ke Biak.
“Pelaku hendak melarikan diri ke Biak namun berhasil diamankan,” katanya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (papuaku)
Pewarta : Bagus Wicaksono