SORONG, papuaku.com – DPC PMKRI Kabupaten Sorong melalui Sekjen DPC PMKRI, Manfred Kosamah mendesak Kapolresta Sorong untuk mengevaluasi Kasat Intelkam.
Hal ini akibat beredarnya surat yang diterbitkan Polresta Sorong melalui Sat intelkam nomor B/12/VIII/2023/Sat Intelkam perihal jawaban surat pemberitahuan tidak diterbitkannya surat tanda terima pemberitahuan tertanggal 9 Agustus 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada saudara Ayup Paa selalu koordinator aksi masyarakat adat yang akan melakukan aksi dalam rangka peringatan hari masyarakat adat internasional.
Surat balasan Polresta Sorong melalui Sat Intelkam diduga bermuatan narasi yang mengandung rasisme terhadap masyarakat adat.
“Saya meminta evaluasi pimpinan intelkam dan jajaran sebab hal tersebut akan berdampak buruk terhadap proses Demokrasi dan rasa kemanusiaan apabila dibiarkan,” ujarnya kepada media ini, Jumat (11/8/2023).
Ia meminta Polresta Sorong untuk mengevaluasi dan bila perlu mencopot jabatannya agar tidak mencemarkan nama baik Polri khususnya Polresta Sorong.
“Kami tidak peduli, mau ada unsur kesengajaan atau tidak, pastinya yang bersangkutan harus dievaluasi,” tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis dengan tegas memberikan peringatan kepada semua manusia di muka bumi untuk tidak berlaku rasis terhadap sesama manusia atau kelompok lainnya.
Oleh karena itu, jika ada ujaran rasisme maka harus segera di proses.
“Kita belajar dari pengalaman sebelumnya, dimana karena ujaran rasis yang menyebabkan kericuhan besar dan lumpuhnya aktifitas di seluruh tanah papua khususnya Kota Sorong. Jangan sampai hal semacam ini terulang lagi,” katanya.
Ia menuturkan bahwa pihaknya akan tetap mendukung aktifitas kelompok masyarakat adat karena jelas menunjukkan untuk mempertahankan hak-hak adat. (gos/red)