MANOKWARI, papuaku.com – Per 1 Juli 2024 hingga akhir Oktober 2024, Samsat di seluruh Provinsi Papua Barat memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga : Sapi Kurban Presiden di Manokwari Seharga Rp120 Juta, Diserahkan ke Ponpes Darussalam
Plt. Kepala Bapenda Papua Barat, Dr. M. Bachri Yasin mengatakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor tersebut dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara tahun 2024.
“Yang dibebaskan adalah denda-denda pajak. Jadi bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak satu tahun lebih, kesempatan ini bisa dipergunakan untuk mendaftarkan dan membayar pajak,” ujarnya mengajak, Jumat (14/6/2024).
Tak hanya itu, kata Bachri Yasin. Pembebasan pajak ini termasuk juga Bea Balik Nama (BBN) 2 untuk kendaraan-kendaraan yang mengalami perubahan nama atau pembelian transaksi ke pihak ke dua dan seterusnya.
“Kesempatan ini bisa digunakan untuk mendaftarkan sesuai dengan kepemilikan yang sebenarnya,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa sejauh ini, Pemerintah Daerah terus memberikan kemudahan-kemudahan dalam pembebasan denda pajak.
Pembebasan denda pajak kendaraan, menjadi antusias bagi masyarakat.
“Melihat trend positif di tahun 2023, capaian pajak PKB maupun BBNKB di atas 100 persen. Hal ini menggambarkan antusias masyarakat sangat tinggi dan banyak yang meminta untuk diperpanjang waktunya,” jelas Bachri Yasin.
Ia menuturkan bahwa hingga akhir Oktober 2024 nanti apakah ada perpanjangan atau tidaknya, akan dilihat perkembangan dan permintaan dari masyarakat.
“Biasanya kami tentatif, karena masyarakat banyak yang meminta untuk perpanjangan waktu,” tuturnya.
Bachri Yasin juga menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan jemput bola dengan mendekatkan diri ke masyarakat untuk pelayanan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
“Nanti Samsat Manokwari dan Samsat Fakfak akan lakukan jemput bola. Kita biasa bergerak ke Wapramasi untuk Manokwari dan Bomberai dan sekitarnya untuk Fakfak,” pungkasnya. (papuaku)
Pewarta : Bagus Wicaksono