MANOKWARI, papuaku.com – Pria di Manokwari berinisial SR (22) diamankan kepolisian resort Kota Manokwari usai menyetubuhi gadis di bawah umur.
Kapolresta Manokwari melalui Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu mengatakan gadis yang masih berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku sekolah menengah pertama disetubuhi sebanyak 7 kali.
Ia menjelaskan kronologis kejadian ketiak korban yang saat itu berbelanja di salah satu kios didatangi dan dipaksa untung ikut dengan tersangka.
Korban yang berada di bawah ancaman, kemudian digiring ke rumah tersangka yang berada di Kampung Ambon Tengah Distrik Manokwari Timur yang kemudian dipaksa melayani syahwat tersangka.
Tak sampai disitu, tersangka kemudian membawa korban ke Kampung Sabuni wilayah SP 7 Distrik Masni.
Di Lokasi itu, korban kemudian dipaksa tersangka untuk bersetubuh dengan tersangka.
“Tindakan SR berlanjut hingga 23 Februari 2023. Korban memberanikan diri kabur dari tersangka dengan menumpangi taksi (kendaraan umum),” ujar Kasat Reskrim.
Ia menyebutkan usai kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tua dan melaporkan ke Polresta Manokwari.
“Tak butuh waktu lama, tersangka bisa kita amankan di rumahnya di Kampung Ambon Tengah,” sebutnya.
“Korban dengan tersangka tidak ada hubungan sepasang kekasih,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 332 KUHP, Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2012, Pasal 6 Huruf (b) UU Nomor 12 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (papuaku)
Pewarta : Bagus Wicaksono