MANOKWARI, papuaku.com – Pj Sekda Papua Barat, Dr. Yacob S. Fonataba, MSi mengingatkan kepada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menyelesaikan pengisian Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis web (SIRUP).
Hal ini, Ia sampaikan saat memimpin Apel Gabungan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, Senin (26/2/2024).
“Dari 46 OPD baru 11 yang mengisi, kemudian dari 9 badan layanan umum baru 1 yang mengisi,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa banyaknya OPD yang belum menyelesaikan SIRUP karena para pegawai yang ditugaskan banyak yang belum paham.
Oleh karena itu, dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Papua Barat menyelenggarakan Sosialisasi.
“Diharapkan sebelum batas waktu yang ditetapkan semua sudah terinput,” sebutnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Papua Barat, Jemy Pigome, ST mengatakan pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan Presiden harus diumumkan di SIRUP.
“Kita diberi batas waktu oleh pemerintah pusat harus menginput seluruh paket pengadaan terakhir 31 Maret 2024,” ujarnya.
“Per 1 April 2024 sudah close sudah tidak ada lagi penginputan,” imbuhnya.
Jemy mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengedarkan surat Gubernur untuk setiap OPD agar segera mengintegrasikan SIRUP dari SIPD.
Dalam surat edaran Gubernur diberikan batas terakhir penarikan hingga 29 Februari 2024. Setelah penarikan, setiap OPD membuat pemaketan kegiatan.
“Sekarang menggunakan sistem baru, kalau sebelumnya manual atau bisa tarik dari Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Sekarang dari SIPD tinggal tarik saja sehingga lebih cepat dan lebih ringkas,” ungkapnya.
Pihaknya, kata Jemy Pigome sedang mengadakan Bimtek untuk penarikan data paket pengadaan barang dan jasa dari SIPD ke SIRUP.
“Karena baru sedikit OPD, kita berikan Bimtek sekaligus pendampingan. Kita juga buka klinik di ruang LPSE,” pungkasnya. (papuaku)
Pewarta : Bagus Wicaksono