MANOKWARI, papuaku.com – Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat di tahun 2023 melakukan survey penilaian kepatuhan standar pelayanan publik.
Kepala Ombudsman RI Papua Barat, Musa Y Sombuk mengatakan pihaknya memberikan penilaian terhadap 2 Polresta dan 11 Polres jajaran Polda Papua Barat.
“Kita melihat di 3 titik pelayanan yang paling banyak bersentuhan dengan publik yakni SPKT, Satlantas dan Satintelkam,” ujarnya, Kamis (18/1/2024).
Dari 13 Polres-Polresta, terdapat 10 Polres-Polresta yang mendapatkan predikat opini kualitas tertinggi yakni Pertama Polres Kabupaten Sorong dengan nilai 94,36. Kedua, Polresta Manokwari dengan nilai 89,62.
Ketiga, Polres Tambrauw dengan nilai 89,27. Keempat, Polres Fakfak dengan nilai 88,41. Kelima, Polres Raja Ampat dengan nilai 86,41. Keenam, Polres Teluk Bintuni dengan nilai 85,78.
Ketujuh, Polres Sorong Selatan dengan nilai 85,60. Kedelapan, Polres Teluk Wondama dengan nilai 85,33. Kesembilan, Polresta Sorong Kota dengan nilai 82,57. Kesepuluh, Polres Kaimana dengan nilai 80,94.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir menekankan pentingnya kerjasama antara Polri dan pihak Ombudsman dalam tercapainya pelayanan masyarakat yang prima serta transparan dan akuntabel.
“Kita disini bermitra dengan Ombudsman untuk berkonsultasi tentang bagian mana yang perlu kita tingkatkan untuk pelayanan publik, karena tanpa masyarakat kita tidak ada apa-apanya,” ujar Kapolda.
Kapolda Papua Barat mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat yang telah memberikan penilaian terhadap kepatuhan standar pelayanan publik.
“Terbukti dengan tingkat kualitas Pelayanan beberapa polres dan Polresta jajaran yang telah beralih dari zona kuning menjadi zona hijau,” ucapnya.
Ia berharap Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat tak henti-hentinya memberikan arahan yang utamanya berkaitan dengan pelayanan publik sehingga mutu standar layanan Polri khususnya Polda Papua Barat bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat. (papuaku)
Pewarta : Bagus Wicaksono