MANOKWARI, papuaku.com – Satreskrim Polresta Manokwari berhasil meringkus pelaku pencurian uang di dalam mobil yang terparkir di depan toko elektronik sejumlah Rp140 juta berbekal rekaman kamera CCTV.
Kabag Ops Polresta Manokwari, Kompol Wisnu Prasetyo mengatakan Satreskrim Polresta Manokwari berhasil meringkus pelaku ketika hendak membeli minuman beralkohol di salah satu cafe.
Berdasarkan pengakuan pelaku, uang yang digasaknya telah digunakan untuk membeli dua buah handphone jenis Redmi dan Iphone 13 pro max dan uang hasil kejahatan tersebut tersisa sejumlah Rp105 juta.
“Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Sisa uang serta barang bukti lainnya sudah kami amankan,” ujarnya, Senin (15/1/2024).
Ia menjelaskan kasus pencurian uang tersebut terjadi pada 8 Januari 2024 sekitar pukul 10.30 wit.
Pencurian uang ratusan juta di dalam mobil bermula ketika korban dan rekannya yang menggunakan mobil Hilux berwarna putih hendak membeli barang elektronik di salah satu toko di Manokwari.
Ketika korban masuk ke dalam toko elektronik, meniggalkan tas ransel berisikan uang di dalam mobil. Korban yang hendak membayar barang elektroniknya, kemudian mengambil uang yang ditinggal di dalam mobil.
Namun naas, tas ransel yang ada di dalam mobil raib digasak pelaku berinisial EYR.
Seketika itu, korban meminta pemilik toko untuk memutar kembali kamera CCTV dan kemudian melaporkan ke SPKT Polresta Manokwari.
“Di hari yang sama, kita sudah berhasil meringkus pelaku,” kata Kompol Wisnu.
Ia menuturkan bahwa pelaku berinisial EYR juga merupakan pelaku curanmor yang telah melakukan aksinya sejak tahun 2015 bersama kedua rekannya dan telah menggasak 8 unit kendaraan roda dua.
“Kedua rekan pelaku sedang dalam pengembangan dan pengejaran,” tuturnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku terjerat pasal 362 dan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (papuaku)
Pewarta : Bagus Wicaksono