26.7 C
Jayapura

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Uang Sejumlah Rp140 Juta

Published:

MANOKWARI, papuaku.com – Satreskrim Polresta Manokwari berhasil meringkus pelaku pencurian uang di dalam mobil yang terparkir di depan toko elektronik sejumlah Rp140 juta berbekal rekaman kamera CCTV.

Kabag Ops Polresta Manokwari, Kompol Wisnu Prasetyo mengatakan Satreskrim Polresta Manokwari berhasil meringkus pelaku ketika hendak membeli minuman beralkohol di salah satu cafe.

Berdasarkan pengakuan pelaku, uang yang digasaknya telah digunakan untuk membeli dua buah handphone jenis Redmi dan Iphone 13 pro max dan uang hasil kejahatan tersebut tersisa sejumlah Rp105 juta.

“Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Sisa uang serta barang bukti lainnya sudah kami amankan,” ujarnya, Senin (15/1/2024).

Baca Juga:  Kelompok Barisan Pembela Merah Putih Fakfak Dukung Pemda dan Kepolisian Jaga Sitkamtibmas

Ia menjelaskan kasus pencurian uang tersebut terjadi pada 8 Januari 2024 sekitar pukul 10.30 wit.

Pencurian uang ratusan juta di dalam mobil bermula ketika korban dan rekannya yang menggunakan mobil Hilux berwarna putih hendak membeli barang elektronik di salah satu toko di Manokwari.

Ketika korban masuk ke dalam toko elektronik, meniggalkan tas ransel berisikan uang di dalam mobil. Korban yang hendak membayar barang elektroniknya, kemudian mengambil uang yang ditinggal di dalam mobil.

Namun naas, tas ransel yang ada di dalam mobil raib digasak pelaku berinisial EYR.

Seketika itu, korban meminta pemilik toko untuk memutar kembali kamera CCTV dan kemudian melaporkan ke SPKT Polresta Manokwari.

Baca Juga:  Kejati Papua Barat Lakukan Pemeriksaan Intensif Oknum Jaksa dan TU

“Di hari yang sama, kita sudah berhasil meringkus pelaku,” kata Kompol Wisnu.

Ia menuturkan bahwa pelaku berinisial EYR juga merupakan pelaku curanmor yang telah melakukan aksinya sejak tahun 2015 bersama kedua rekannya dan telah menggasak 8 unit kendaraan roda dua.

“Kedua rekan pelaku sedang dalam pengembangan dan pengejaran,” tuturnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku terjerat pasal 362 dan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (papuaku)

Pewarta : Bagus Wicaksono



Advertorial














Berita Untuk Anda

Rakornas Dukcapil di Lombok, dr. Ria M Come : Sukseskan Pilkada Serentak dan Transformasi Digital

MANOKWARI, papuaku.com – Ikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II di Lombok Nusa Tenggara Barat pada 4-6 November 2024, Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan...

IDI Papua Barat Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

MANOKWARI, papuaku.com – Hari Kesehatan Nasional ke 60 tahun, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Papua Barat berkomitmen tingkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Baca Juga : Peringati Hari Pahlawan...
spot_img

BGP Papua Barat ikuti Rakor Pleno Kelulusan PGP Angkatan 10

BOGOR, papuaku.com – Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Papua Barat mengikuti rapat koordinasi pleno kelulusan Pendidikan Guru Penggerak (PGP) angkatan 10 di Bogor, Senin...

BGP Papua Barat Gelar Pengembangan Proyek Berbasis Literasi, Numerasi dan Sains

BINTUNI, papuaku.com – Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Papua Barat menggelar Pengembangan Proyek berbasis Literasi, Numerasi dan Sains di Bintuni, Senin (11/11/2024). Kasubag Balai Guru...

BGP Papua Barat Gelar Lokakarya Pendampingan Pengawas Sekolah Penggerak Angkatan 2 dan 3

RAJA AMPAT, papuaku.com – Balai Guru Penggerak (BGP) Papua Barat menggelar Lokakarya Pendampingan Pengawas Sekolah Penggerak Angkatan 2 dan 3 Provinsi Papua Barat Dan...

Peringati Hari Pahlawan dan Kesehatan Nasional, Fonataba : Semangat Membangun, Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

MANOKWARI, papuaku.com – Memperingati Hari Pahlawan dan Hari Kesehatan Nasional ke 60 tahun, Pemerintah Provinsi Papua Barat melaksanakan upacara bendera di halaman Kantor Gubernur...

Survei TBRC: Willem Wandik-Aloysius Giyai Pemenang Pilkada Papua Tengah

NABIRE, papuaku.com - Timur Barat Research Center (TBRC) merilis hasil survei yang menunjukkan bahwa pasangan calon (paslon) nomor urut 04 Willem Wandik-Aloysius Giyai memiliki...