FAKFAK, papuaku.com – Polres Fakfak berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berdasarkan laporan polisi nomor LP.A /7/VI/2023/Papua Barat.Res Fakfak tanggal 8 Juni 2023.
Dalam keterangan resminya kepada wartawan, Kamis (22/6/2023), Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, SE, MH melalui Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Arif Usman Rumra, S.Sos, M.H mengatakan telah mengamankan 3 dari 4 orang tersangka.
“Satu orang tersangka berinisial E jenis kelamin perempuan sudah kita tetapkan dalam DPO,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menyebutkan ke empat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam kasus perdagangan orang.
“Yang kita tetapkan sebagai DPO itu berperan sebagai perekrut atau perantara sehingga terjadinya kasus TPPO,” sebutnya.
Ia menjelaskan dari pengakuan tersangka, kejadian tersebut bermula ketika korban berinisial DER (17) berjenis kelamin perempuan melihat lowongan pekerjaan melalui media sosial (Facebook).
Kemudian Tersangka E berkomunikasi dengan korban untuk menawarkan korban bekerja di Fakfak. Selanjutnya Tersangka E mendatangi salah satu kafe yang beralamat di jalan kadamber Fakfak untuk menawarkan korban bekerja sebagai pramuria di kafe milik Tersangka Berinisial L (45) dan H (42).
“Tersangka yang satunya berinisial D menjemput korban dari Manado untuk berangkat menggunakan kapal penumpang menuju Fakfak,” urai Kasat Reskrim.
Selanjutnya, Kata Dia, sesampai korban di pelabuhan Fakfak, dijemput tersangka L dan H menggunakan mobil dan dibawa ke kafe milik tersangka L dan H.
“Korban diberikan kontrak kerja selama 5 bulan,” jelasnya.
Modus yang dijalankan para tersangka yakni memberikan iming-iming korban dengan gaji yang besar dengan dalil akan dipekerjakan di restoran. Namun pada kenyataannya sebagai pramuria kafe.
“Perjanjian itu, ada mengikat korban menggunakan surat kontrak yang bertujuan untuk menjerat hutang,” urainya.
Tim penyidik Satreskrim Polres Fakfak telah menyita barang bukti berupa 2 Nota pembayaran atau tender dan Print out Rekening Koran atas nama Tersangka D.
Tersangka L dan H ditahan di Rumah Tahanan Polres Fakfak sedangkan Tersangka D melaksanakan wajib lapor karena sedang dalam menyusui.
Akibat dari perbuatannya, para tersangka terjerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (**/gos/red)