MANOKWARI, papuaku.com – Bendahara Pengeluaran dan Kasubag Keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat keluar dengan menangis setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Bintuni tahun anggaran 2023 oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Selasa (10/12/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, M. Syarifuddin mengatakan setelah melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka berinisial NK dan BSAB, pihaknya langsung menetapkan menjadi tersangka.
“Kita lakukan penahanan di Lapas Perempuan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menjelaskan NK merupakan bendahara pengeluaran dan BSAB merupakan Kasubag Keuangan Dinas PUPR Papua Barat.
NK dengan sengaja melawan hukum telah memproses tagihan permohonan tagihan pembayaran 100 persen CV Gloria Bintang Timur dengan menerbitkan surat permintaan pembayaran tanpa disertai persyaratan dokumen yang lengkap.
Kemudian, BSAB telah menyetujui tagihan permohonan pembayaran 100 persen dengan menerbitkan surat perintah membayar (SPM).
“NK sebagai bendahara pengeluaran seharusnya menolak karena tidak sesuai peraturan perundang-undangan dan BSAB sebagai Kasubag Keuangan juga seharusnya meneliti terlebih dahulu keabsahan bukti kelengkapan dokumen yang diajukan,” jelas Kajati Papua Barat, M. Syarifuddin.
Ia menuturkan, berdasarkan keterangan kedua tersangka, keduanya tidak menikmati uang hasil tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Mogoy-Merdey.
Hingga kini, Kejati Papua Barat telah menetapkan 5 orang tersangka dan telah dilakukan penahanan.
“Kami masih mengejar dia tersangka lain yakni penyedia jasa CV Gloria Bintang Timur. Kami telah melakukan pencarian hingga ke Provinsi Papua dan kantor penyedia jasa tersebut telah tutup dan kami sudah ajukan surat DPO ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan pencarian,” tuturnya.
Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey tahun anggaran 2023 baru diselesaikan 51,11 perawn . Akibat perbuatan para tersangka, telah merugikan negara sebesar Rp8,5 miliar. (papuaku)
Pewarta : Bagus Wicaksono