MANOKWARI, papuaku.com – Persoalan tapal batas antara Kabupaten Manokwari dan Tambrauw di empat Distrik yakni Amberbaken, Kebar, Senopi dan Mubrani mulai jelas dan menunggu pertemuan bersama tokoh adat.
Penjabat Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw M.Si mengatakan dulunya empat distrik tersebut dipakai Kabupaten Tambrauw dan sekarang diminta kembali oleh Kabupaten Manokwari.
“Permasalahan tapal batas tersebut sudah ditangani oleh Direktorat Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya, Kamis (30/3).
Ia menuturkan kedua bupati dari Manokwari dan Tambrauw sudah dipertemukan guna membahasa permasalahan empat distrik tersebut.
“Sebenarnya sudah ada kesepakatan,” tuturnya.
“Saat ini tinggal kedua bupati melakukan pertemuan kembali bersama tokoh adat di batas wilayah tersebut,” tuturnya lagi.
Sebelumnya, Bupati Manokwari Hermus Indou menyebutkan bahwa Kemendagri membentuk tim konsiliasi adat yang melibatkan tokoh-tokoh adat dari kedua Kabupaten.
Permasalahan tapal batas tersebut telah terselesaikan dan Komisi II DPR RI serta Pemerintah Pusat telah menyepakati pengembalian empat Distrik tersebut.
Keputusan Mahkamah Konstitusi belum membatalkan undang-undang nomor 12 tahun 1969.
Keputusan Mahkamah Konstitusi hanya membatalkan undang-undang nomor 56 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Tambrauw sehingga empat Distrik tersebut masih masuk dalam wilayah Manokwari. (GOS/RED)