BINTUNI, papuaku.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat melaksanakan simulasi sengketa proses pemilu pasca penetapan daftar calon sementara (DCS), Rabu (23/8/2023).
Simulasi tersebut dalam rangka persiapan jika adanya sengketa pemilu setelah penetapan DCS anggota DPRD kabupaten maupun kota dan provinsi.
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya mengatakan keputusan KPU nomor 528 tahun 2022 tentang pedoman teknis penanganan pelanggaran administratif dan sengketa proses Pemilu telah membantu KPU Papua Barat saat bersidang di Bawaslu Papua Barat.
“Seperti sebelumnya KPU Papua Barat pernah menghadapi sengketa pemilu terkait tahapan pemenuhan syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) pada bulan April 2023,” ujarnya.
Ia menyebutkan menghadapi sengketa pemilu, KPU Papua Barat satu kali kalah dan satu kali menang di Bawaslu Papua Barat.
“Satu kali menang karena disumbang oleh adanya administrasi yang bagus dari KPU Manokwari,” sebutnya.
Oleh karena itu, Kejadian tersebut telah menginspirasi dirinya untuk membekali kemampuan para komisioner Divisi Hukum dari 7 KPU Kabupaten untuk membuat jawaban hukum saat sengketa proses Pemilu pasca penetapan DCS ini melalui simulasi atau bermain peran.
Simulasi sengketa proses Pemilu dilaksanakan di hari ke 2 dari 3 hari yang dijadwalkan setelah penyampaian materi dari komisioner Bawaslu Papua Barat dalam pembahasan Perbawaslu 9 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Turut hadir dalam rakor tersebut yakni komisioner Divisi Hukum, Kasubag Hukum dan staf bagian hukum dari 7 KPU Kabupaten di Papua Barat.
Kemudian dihadiri juga dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan/Divisi Hukum dan Pengawasan KPU PB H. Abdul Halim Shidiq dan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi/Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU PB Abdul Muin Salewe. (rls/gos/red)