MANOKWARI, papuaku.com – Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Papua Barat, Sepnat Basna, SE, M.Si mengatakan perijinan pertambangan galian C memiliki banyak ketentuan seperti masuk dalam kawasan hutan lindung atau konservasi.
“Jika termasuk kawasan hutang lindung atau konservasi, maka DPM PTSP tidak akan mengeluarkan perijinan,” ujarnya di Manokwari, Rabu (19/10).
“Jika ijin usaha pertambangan (IUP) nya keluar, kemudian terbit lagi ijin eksplorasi. Eksplorasi yang nantinya masuk dalam pembahasan Amdal,” tambahnya.
Ia menyebutkan ada dua tipe dalam perijinan yakni yang tidak beresiko tinggi dan beresiko tinggi. Perijinan beresiko tinggi seperti pada galian C.
“Kita melihat, Sorong dan Manokwari banyak sekali galian C. Galian C beresiko tinggi karena memiliki dampak kepada masyarakat, misalnya banjir,” sebutnya.
Sepnat menuturkan apabila tidak ada pengawasan yang baik dari instansi terkait, terus menerus melakukan pengerukan akhirnya terjadi banjir.
Menurutnya, undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja saat ini memiliki keringanan bagi para pelaku usaha misalnya ijin untuk yang tidak beresiko tinggi.
“Cukup memproses melalui aplikasi OSS langsung terbit surat ijinnya melalui online,” ucapnya.
Namun untuk yang beresiko tinggi, lanjut Dia harus melakukan survey lokasi bersama tim teknis dan memastikan bahwa tidak ada masalah.
“Instansi terkait memberikan pertimbangan teknis untuk penerbitan ijin dari DPM PTSP,” pungkasnya. (RED)