MANOKWARI, papuaku.com – Ketua Pansel DPRK Pegunungan Arfak, Barnabas Dowansiba menyebutkan bahwa jadwal pelantikan lima calon anggota DPRK Pegunungan Arfak jalur otsus dilakukan bersamaan dengan calon anggota DPRD dari partai politik sesuai hasil Pemilu 2024.
“Pelantikannya nanti bersamaan dengan anggota DPRD Pegunungan Arfak dari Partai Politik,” ujarnya, Selasa (17/9/2024).
Ia menuturkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak nantinya menginformasikan hasil kerja pansel kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat disertai dengan daftar nama calon anggota DPRK periode 2024-2029.
“Tugas Pansel sudah selesai. Selanjutnya soal jadwal pelantikan, itu kewenangan dari pemerintah kabupaten terkait,” ucap Barnabas.
Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat Muhammad Thamrin Payapo menjelaskan, seleksi anggota DPRK maupun DPRP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.
Alokasi kursi DPRK merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yaitu 1/4 dari total kursi anggota DPRD kabupaten partai politik, sehingga proses seleksi menerapkan konsep musyawarah adat agar tidak terjadi perdebatan.
Dengan demikian, Kabupaten Manokwari memperoleh alokasi delapan kursi DPRK, dan daerah lainnya meliputi Kabupaten Manokwari, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak masing-masing dengan alokasi lima kursi DPRK. (papuaku)
Pewarta : Bagus Wicaksono