MANOKWARI, papuaku.com – Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Admindukcapil) Papua Barat melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) terkait pendataan orang asli Papua (OAP), Selasa (19/11/2024).
Baca Juga :Â Jebol, Dukcapil Papua Barat Buka Layanan di Gereja Petrus Amban

Kepala Dinas Admindukcapil Papua Barat, dr. Ria M. Come, M.Ling mengatakan berdasarkan undang-undang otsus 2 tahun 2021, Peraturan Pemerintah 106, kewenangan pendataan kependudukan Orang Asli Papua (OAP) dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil.
“Undang-undang sudah jelas mengatakan bahwa untuk pendataan orang asli Papua berada pada Dinas Dukcapil,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa data kependudukan ini untuk pemanfaatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
“Output Administrasi Kependudukan terdiri dari 20 dokumen diantaranya KTP elektronik, KIA, akta kelahiran, akta kematian dan sebagainya,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa regulasi pemanfaatan data OAP yakni salah satunya untuk perhitungan dana Otsus sesuai peraturan Menteri Keuangan RI nomor 76 pasal 21 ayat 2 tahun 2022.
“Kementerian Keuangan selalu meminta data OAP kepada Dukcapil berdasarkan PP 106 mulai tahun 2021-2024. Kami selalu menggunakan data agregat,” ungkapnya.
Sementara itu, Asisten II Setda Papua Barat, Melkias Werinussa mengatakan pelayanan publik dalam pendataan penduduk menjadi hal krusial yang harus terus dikembangkan agar setiap lapisan masyarakat mendapat pelayanan tanpa terkecuali.
“Pendataan penduduk merupakan hak dasar yang berujung pada akses terhadap seluruh layanan publik seperti layanan kesehatan, pendidikan, perbankan, bantuan sosial, dan juga termasuk program pemerintah dalam pembangunan Orang Asli Papua (OAP) sesuai amanat undang-undang otsus,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Melkias. Pemerintah melaksanakan berbagai upaya agar pelayanan publik pendataan penduduk dapat terlaksana dengan prima dan optimal.
Ia menegaskan bahwa undang-undang Otsus nomor 2 tahun 2021 telah ditetapkan dan digunakan sebagai dasar pengaturan otonomi khusus mulai tahun 2022.
Salah satu variabel yang penting yang digunakan dalam perhitungan dana otsus adalah jumlah Orang Asli Papua (OAP).
“Berdasarkan PP 106 tahun 2021 penyediaan data Orang Asli Papua (OAP)bersumber dari sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK),” tegas Melkias Werinussa.
Ia berharap melalui kegiatan bimbingan teknis pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pendayagunaan data kependudukan bagi pejabat/operator pendataan Orang Asli Papua, dapat meningkatkan kapasitas para pejabat/operator dalam percepatan proses penyediaan data orang asli papua melalui sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) Plus. (papuaku)
Pewarta : Bagus Wicaksono