25.9 C
Jayapura

Korupsi Dana Hibah, Polda Papua Barat Tetapkan RT Sebagai Tersangka

Published:

MANOKWARI, papuaku.com – Korupsi dana hibah cabang olahraga Volly Papua Barat, Polda Papua Barat tetapkan RT selaku Ketua Persatuan Bola Volli Seluruh Indonesia (PBVSI) Provinsi Papua Barat sebagai tersangka, Jumat (8/3/2024).

Kapolda Papua Barat melalui Kabid Humas, Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIK mengatakan Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah melakukan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah cabang olahraga Volly Papua Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2020 senilai Rp.1,5 miliar.

“Ditkrimsus sudah lakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang didampingi kuasa hukumnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan hasil perkembangan penyidikan dari tim Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat yakni berdasarkan Gelar Perkara pada tanggal 29 Februari 2024 lalu.

Baca Juga:  Pemprov Papua Barat Mulai Bersihkan Pulau Mansinam

Baca Juga : Polda Papua Barat Berhasil Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp20,5 Miliar

Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah diantaranya hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (APKKN) dari Auditor perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat senilai Rp. 1.479.704.400.

“Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Papua Barat, kita tetapkan RT sebagai tersangka,” jelasnya.

Ongki Isgunawan menuturkan bahwa Ditreskrimsus Polda Papua Barat melakukan penahanan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Papua Barat berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/02/III/RES 3.3/2024/Ditreskrimsus.

“Ditreskrimsus Polda Papua Barat akan melakukan Pemberkasan dan Pengiriman Berkas Perkara Tahap I Kepada JPU Kejati Papua Barat,” tutur Ongki.

Baca Juga:  Keluar dengan Menangis, Bendahara Pengeluaran dan Kasubag Keuangan Dinas PUPR Papua Barat Ditetapkan Tersangka

Ia menjelaskan bahwa Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K, M.T.C.P berkomitmen dalam hal pemberantasan korupsi.

“Tanggung jawab pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada satu instansi atau lembaga saja, namun merupakan tanggung jawab seluruh elemen anak bangsa dan diperlukan konsistensi dalam hal penegakkan hukum untuk menimbulkan efek jera dan mengembalikan kerugian negara,” pungkasnya. (papuaku)

Pewarta : Bagus Wicaksono

Advertorial

spot_img

Berita Untuk Anda

Menansen Werimon Juarai Ludo King Piala Pace Kumis Season 2

MANOKWARI, papuaku.com - Menansen Werimon keluar sebagai juara pertama di event Ludo King Piala Pace Kumis Season 2 yang diselenggerakan Indonesian Esport Association (IESPA)...

235 Peserta Ikuti Turnamen Ludo King Piala Pace Kumis Season 2

MANOKWARI, papuaku.com - 235 peserta ikuti Turnamen Ludo King Piala Pace Kumis Season 2 tahun 2024 yang diselenggarakan Indonesian Esport Assosiation (IESPA) Provinsi Papua...
spot_img

Viral Mendagri Soal Honorer Papua Barat, Pemprov Papua Barat Tidak Diam

MANOKWARI, papuaku.com - Viral pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang beredar di media sosial menjadi sorotan Honorer Papua Barat. Baca Juga : Sah! Awal...

Sah! Awal Masuk Islam di Tanah Papua Ditetapkan 8 Agustus 1360

FAKFAK, papuaku.com - Awal masuknya Islam di Tanah Papua Ditetapkan pada 8 Agustus 1360. Hal ini ditandai dengan penandatanganan berita acara Tim perumus seminar...

2 Pj Gubernur Buka Seminar Nasional Sejarah Masuknya Agama Islam di Tanah Papua

FAKFAK, papuaku.com - Pj Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere dan Pj Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musaad membuka Seminar Nasional Sejarah Masuknya Agama...

NASA Ungkap Tanda Kiamat Bumi

PAPUAKU, - Hingga kini tidak sedikit pihak yang mengklaim telah meramalkan datangnya kiamat. Mulai dari kalender suku Maya yang berhenti pada 21 Desember 2012,...

Meski Kepala Telah Putus, Tiga Orang Terpidana Mati Ini Masih Tetap Hidup

PAPUAKU, - Banyak hal mustahil sekaligus tak masuk akal yang terjadi di dunia ini. Sesuatu yang tidak bisa dinalar dengan pemikiran normal kerap dialami...