MANOKWARI, papuaku.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan memberikan warning (peringatan, red) untuk menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat.
Hal itu disampaikan di hadapan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, Selasa (8/4/2025).

Ia menyebutkan bahwa hasil dari temuan-temuan BPK Perwakilan Papua Barat apabila terjadi kesalahan administrasi segera diperbaiki dan melakukan penyetoran ke Kas Daerah (Kasda) apabila berkaitan dengan pekerjaan fisik yang masih kurang ataupun keuangan.
“Kalau Fisiknya masih kurang, setorkan ke Kas Daerah bukan kirim ke nomor rekening pribadi,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa telah melakukan rapat evaluasi tehadap temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Papua Barat.
“Informasi terkahir masih terdapat 20 temuan BPK yang belum diselesaikan,” ungkapnya.
Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Papua Barat memberikan tenggat waktu selama 60 hari ke depan untuk menyelesaikan hasil temuan baik secara fisik maupun administrasi.
“Jika hingga batas waktu yang ditentukan BPK Perwakilan Papua Barat belum diserahkan maka akan dilimpahkan ke penegak hukum,” tandasnya. (papuaku)
Pewarta : Bagus Wicaksono