MANOKWARI, papuaku.com – Ketua Panitia Seleksi DPRP Jalur Pengangkatan, Yusuf Sawaki mengatakan pendaftaran calon anggota DPRP jalur pengangkatan harus mendapat rekomendasi dari Dewan Adat.
Baca Juga : Tahapan Seleksi DPRP Papua Barat, Thamrin Payapo : Pengumuman Pendaftaran Hingga 7 Desember 2024
“Orang Asli Papua yang ingin mendaftar, siapapun dia, harus mendapatkan rekomendasi dari dewan adat,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (4/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa syarat yang harus dipenuhi bagi siapapun orang asli papua yang hendak mendaftar, pertama, calon anggota DPRP tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dalam kurun waktu lima tahun terkahir dan atau tidak dicalonkan sebagai calon anggota DPRD, DPRPB, DPR RI pada pemilihan umum yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan surat dari KPU yang berdasarkan SIPOL dan DCT dalam bentuk hard copy serta soft copy.
Kemudian, aparatur negara aktif seperti ASN, TNI/Polri, Kepala Kampung, Perangkat Kampung yang menggunakan dana APBN atau APBD. Jika ada yang mau maju harus mengundurkan diri disertai bukti pengunduran diri.
“Kuota ini memang untuk masyarakat adat. Kalau sudah terlibat di partai politik bahkan yang telah ikut pemilihan legislatif, tidak akan memenuhi syarat. Tidak semua orang asli Papua bisa mencalonkan diri, ada hal-hal pengecualian-pengecualian sehingga proses ini benar-benar datang dari masyarakat adat,” katanya menekankan.
Tak hanya itu, kata Yusuf Sawaki. ada juga syarat khusus seperti memiliki pengetahuan serta pengalaman situasi dan kondisi politik, sosial, budaya orang asli papua dalam penyelenggaraan pemerintahan, undang-undang dan pembinaan kemasyarakatan dalam rangka otonomi khusus Papua.
Selanjutnya, memiliki pengalaman dan memperjuangkan aspirasi hak dasar OAP, kemudian memiliki komitmen untuk memihak, melindungi dan memperjuangkan hak serta kepentingan OAP. Calon anggota DPRP mempunyai pengetahuan tentang pengelolaan otonomi khusus.
“Bakal calon harus berpikir bagaimana menerapkan otonomi khusus dengan prinsip perlindungan, keberpihakan, pemberdayaan orang asli Papua,” terangnya.
Ia menerangkan bahwa Pembagian kursi untuk DPRP jalur pengangkatan berdasarkan perhitungan-perhitungan rasional yang jelas dan transparan.
9 kursi yang dialokasikan akan terbagi 7 kursi ke semua daerah pengangkatan, masing-masing daerah pengangkatan mendapat 1 kursi dan tersisa 2 kursi yang cara penghitungannya berdasarkan jumlah penduduk orang asli papua terbanyak sehingga didapatkan oleh Fakfak dan Manokwari.
“Penghitungan ini berdasarkan surat keputusan Gubernur tentang pembagian wilayah adat dan alokasi kursi,” pungkasnya. (papuaku)
Pewarta : Bagus Wicaksono