JAKARTA, papuaku.com – Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Papua Barat mengikuti Rekonsiliasi Data Penataan Pegawai Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana, Senin (4/11/2024).
Ketua Tim kerja Kepegawaian Setditjen GTK, Mila Novita mengatakan Rekonsiliasi Data Penataan Pegawai Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana berdasarkan tindak lanjut dari terbitnya Kepmendikbudristek nomor 485/O/2024 tertanggal 18 Oktober 2024 tentang kelas jabatan Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak Kemendikbudristek.
“Output dari kegiatan ini nantinya adalah penerbitan SK penetapan yang baru sesuai data penataan pegawai jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di Setiap Unit kerja,” ujarnya.
Ia menuturkan untuk BGP Papua Barat hanya ada penataan pegawai jabatan pelaksana yang berjumlah 3 orang pegawai yang tadinya masing-masing dengan nama jabatan Analis diklat, Bendahara, dan penyusun bahan informasi dan publikasi.
“Maka berdasarkan perubahan nomenklatur jabatan pelaksana, kesemuanya berubah nama jabatan menjadi Penelaah Teknis Kebijakan (Grade 7),” tuturnya.
“Untuk Jabatan fungsional tidak dilakukan penataan karena kelas jabatan yang tetap sama sehingga tidak perlu diterbitkan SK penetapan kembali dan sah menggunakan SK yang lama,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan bahwa nama jabatan di grade 7 untuk PNS dan PPPK berbeda. Untuk PNS dengan nama jabatan Penelaah Teknis Kebijakan, sedangkan untuk PPPK dengan nama Penata Layanan Operasional. (papuaku)