SORONG, papuaku.com – Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Papua Barat laksanakan Workshop Sistem Informasi Perhitungan Formasi JF GTK dan Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya Tahun 2024, Senin (23/9/2024).
Kegiatan tersebut diikuti PIC Pengelolaan Kinerja/JF GTK Admin Pengelolaan Kinerja, admin JF GTK BPMP, dan BKPSDM di 13 Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Kepala Sub Bagian Umum, Eko Setia Aji, S.Si mengatakan Kegiatan ini bertujuan untuk Untuk mensosialisasikan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 234/O/2024 Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Dan Jabatan Fungsional Penilik kepada pemerintah daerah (Dinas Pendidikan dan BPSDM/BKD).
Selain itu juga kegiatan ini untuk menghitung dan menetapkan jumlah formasi, proyeksi jumlah formasi, serta melakukan penataan dan pemerataan Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik setiap jenjang jabatan serta Tersosialisasikannya Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1 Hk.03/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah kepada pemerintah daerah (Dinas Pendidikan dan BPSDM/BKD).
“Ini sangat penting dalam perubahan Pendidikan sehingga memenuhi kebutuhan guru di seluruh Indonesia khususnya Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya,” ujarnya.
“Ini merupakan hal yang wajib, bagaimana kita dapat memenuhi kebutuhan tersebut secara terperinci dan terpetakan,” imbuhnya.
Ia berharap bahwa seluruh peserta yang hadir dapat menyusun formasi kebutuhan jabatan fungsional dalam pendidikan dengan tepat sesuai dengan kondisi di wilayah masing-masing. (papuaku)
Pewarta : Bagus Wicaksono