MAKASSAR, papuaku.com – Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Papua Barat mengikuti rapat koordinasi (Rakor) Teknis pelaksanaan seleksi PPPK jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2024 pada 17-19 September 2024.
Kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut dari terbitnya Keputusan MenpanRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.
Oleh karena itu, diperlukan adanya koordinasi antara Instansi Daerah dengan KemenPAN RB, BKN dan Kemendikbudristek.
Sekretaris Jenderal GTK Bapak Temu Ismail, S.Pd., M.Si mengatakan selama ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Badan Kepegawaian Nasional terjadi beberapa permasalahan yang terjadi.
Pertama, masih ada sejumlah guru yang belum diangkat dalam jabatan fungsional. Kedua nomenklatur jabatan guru belum sesuai dengan jabatannya saat ini.
“Sinergitas pengelolaan Kinerja Guru dan kepala sekolah yang dimulai dari awal tahun ini sampai saat ini sudah cukup baik pembelajaran yang berjalan dan dalam hal ini perlu kita sinkronkan,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa Dalam kegiatan ini akan diperoleh informasi terkait dengan Sosialisasi KepmenPAN RB nomor 348 Tahun 2024 terkait mekanisme seleksi PPPK JF Guru tahun 2024, Sosialisasi Sistem pendaftaran seleksi ASN tahun 2024, Penyesuaian nomenklatur Jabatan Fungsional Guru, dan Pengelolaan Kinerja Guru. (papuaku)
Pewarta : Bagus Wicaksono