MANOKWARI, papuaku.com – Laporan sengketa proses Pemilukada Kabupaten Manowkari oleh pasangan bakal calon Bernard Boneftar dan Eddy Waluyo (BERBUDI) di Bawaslu Manokwari, KPU Manokwari siap menghadiri undangan musyawarah tertutup pada 11 September 2024 pukul 13.00 wit.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggara, Sidarman dalam konferensi pers di aula KPU Manokwari, Selasa (10/9/2024).
Sidarman mengatakan KPU Manokwari telah menerima surat undangan musyawarah tertutup dari Bawaslu Manokwari terkait dengan sengketa proses Pilkada yang dilayangkan pasangan bakal calon Boneftar dan Eddy Waluyo.
“Kami sudah mendapatkan surat undangan dari Bawaslu Manokwari dan kami siap menghadiri undangan musyawarah tertutup itu,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa untuk sengketa proses merupakan bagian dalam Pilkada yang mana merupakan ruang-ruang yang bisa ditempuh oleh peserta Pilkada sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020.
“KPU Manokwari sebagai penyelenggara pasti akan menghadiri panggilan dari Bawaslu Manokwari karena ada ruang untuk KPU Manokwari memberikan penjelasan prosedur, alur dalam tahapan pencalonan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari,” sebutnya.
Ia menyebutkan bahwa sengketa proses Pilkada yang dilayangkan pasangan bakal calon Boneftar dan Eddy Waluyo kepada Bawaslu Manokwari tidak merubah jadwal tahapan yang telah ditetapkan KPU Manokwari berdasarkan surat keputusan nomor 935 tahun 2024.
“Kita akan jalan sesuai dengan jadwal tahapan yang tertuang pada surat keputusan nomor 935 tahun 2024. Jadi sengketa proses di Bawaslu ini tidak merubah tahapan yang telah kita tetapkan,” sebutnya.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempelajari pokok-pokok aduan dari pemohon (Paslon BERBUDI).
“Kita sudah pelajari pokok-pokok aduan dari pemohon,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Manokwari, Christine R. Rumkabu mengatakan KPU Manokwari meyakini keputusan yang diambil sesuai dengan aturan PKPU.
“Putusan yang kami ambil saya yakini benar dan siap untuk dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (papuaku)
Pewarta : Bagus Wicaksono