MANOKWARI, papuaku.com – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Manokwari berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 6 kilo gram di Kabupaten Manokwari melalui Bnadara Rendani pada 21 Agustus 2024 lalu.
Baca Juga : RK Ditetapkan Tersangka Kasus Sabu
Narkotika jenis ganja seberat 6 kilo gram ini dipasok dari Jayapura ke Manokwari melalui transportasi udara.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol RB Simangunsong mengatakan modus yang dilakukan tersangka GB ini termasuk baru dan cukup berani sebab setiap barang yang masuk bandara pasti melalui pemeriksaan X-Ray.
“Ini tidak lagi menggunakan kargo melainkan tersangka menenteng Ganja seberat 6 kilo gram ini sendiri,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (23/8/2024).
“Kita tahu bahwa bandara cukup selektif dalam pengecekan orang-orang yang masuk dalam bandara termasuk juga barang bawaan,” ujarnya lagi.
Ia mengatakan polisi mengamankan tersangka GB di dalam mobil bersamaan dengan ketiga temannya yang menjemput di Bandara Rendani.
“Tersangka mengakui kepemilikan ganja tersebut secara pribadi. Ketiga temannya kini masih kita mintai keterangan untuk pemeriksaan lebih lanjut apakah memiliki keterlibatan kepemilikan ganja tersebut,” kata Kapolresta Manokwari.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Manokwari, Iptu Dian Rana Alip Praba Utama mengatakan pengungkapan dengan modus operendi yang dilakukan tersangka butuh ketelitian dan waktu yang lebih dalam pengungkapan lebih dalam.
“Kami menduga ada permufakatan terhadap narkotika jenis ganja yang berhasil diungkap ini. Artinya dalam hal ini, tersangka berinisial tidak melaksanakan aksinya sendiri melainkan ada peran serta dari orang lain,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa narkotika jenis ganja yang dibawa tersangka GB merupakan paket yang telah terurai dan tidak dikelompokkan menjadi satu melainkan beberapa bagian.
“Setiap paket memiliki pemilik yang berbeda-beda. Tersangka GB ini berperan sebagai kurir yang membawa barang haram tersebut dari Jayapura ke Manokwari,” sebutnya. (papuaku)
Pewarta : Bagus Wicaksono