MANOKWARI, papuaku.com – RK yang merupakan orang yang cukup dikenal masyarakat Manokwari kini berurusan dengan pihak kepolisian. RK ditetapkan menjadi tersangka kasus Norkotika golongan I jenis Sabu setelah penyelidikan lebih dalam sejak tahun 2023.
Baca Juga : Kapolresta RB Simangunsong Sebut Intensitas Kerawanan Pilkada Lebih Tinggi
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol RB Simangunsong mengatakan bahwa RK sudah lama melakukan aksinya dalam penyalahgunaan Narkotika dengan modus yang berbeda-beda.
“Modus RK melakukan aksinya melalui jalur Kargo dan sebagainya,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Jumat (23/8/2024).
Ia menyebutkan bahwa penetapan RK sebagai tersangka kasus Narkotika jenis sabu ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di tahun 2023 dan sudah menetapkan satu tersangka dan sudah menerima putusan pengadilan secara ingkrah.
“Hasil Putusan pengadilan di tahun 2023, pengadilan meminta untuk mengembangkan terhadap RK. Kami sudah melayangkan surat pemanggilan pertama dan kedua namun RK tidak memenuhi panggilan tersebut. Pada pemanggilan yang ketiga, RK memenuhi panggilan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.
Senada, Kasat Narkoba Polresta Manokwari, Iptu Dian Rana Alip Praba Utama mengatakan penetapan RK sebagai tersangka bermula dari keterangan tersangka sebelumnya di tahun 2023. RK berperan sebagai yang mendanai transaksi Narkotika jenis sabu dan membeli barang dengan seseorang berinisial AS di luar Manokwari.
“RK yang mendanai pembelian Narkotika jenis Sabu yang dilakukan tersangka sebelumnya sejumlah Rp6 juta kepada seseorang berinisial AS di luar Manokwari,” ujarnya.
Akibat dari perbuatan tersangka, RK terjerat pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (papuaku)
Pewarta : Bagus Wicaksono