MANOKWARI, papuaku.com – Pj Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere secara tegas menyatakan untuk tidak ada aksi pemalangan areal Kantor Gubernur Papua Barat.
Baca Juga : Bawaslu Ajak Awasi Tahapan Pilkada 2024
“Stop pemalangan Kantor Gubernur. Tindakan Palang memalang itu tidak benar,” ujarnya, Senin (29/7/2024).
“Saya ingatkan sekali lagi untuk tidak melakukan aksi palang memalang di areal kantor,” tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa aksi yang dilakukan sejumlah pegawai Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Papua Barat merupakan masalah internal.
“Apa yang mereka (pegawai) sampaikan akan kita tindaklanjuti dan kita lakukan dengar pendapat,” sebutnya.
“Para pegawai ini diikat dengan aturan, ada mekanisme yang mengatur dan tidak semerta-merta melakukan demosi,” imbuhnya.
Ia menuturkan bahwa jikalau itu (demosi) dilakukan, maka ada proses penegakan disiplin untuk menentukan tingkat kesalahan.
“Kalau menemukan tingkat kesalahannya barulah diberikan sanksi. Tidak bisa tiba-tiba langsung memutuskan salah dan benar. Ada mekanismenya,” tuturnya.
Sebelumnya, Sejumlah Pegawai Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua Barat melakukan aksi pemalangan pada pintu masuk kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Senin (29/7/2024) pagi.
Aksi pemalangan tersebut dilakukan sejumlah pegawai Biro Barang dan Jasa sebelum Apel Gabungan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat lantaran para pegawai menduga adanya maladminstrasi Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
Tak hanya itu, sejumlah pegawai juga menduga adanya tidak transparansi dalam penggunaan anggaran serta penggunaan anggaran tidak seuai tupoksi dan Plt. Kepala Biro dirasa tidak mampu menyelesaikan menyelesaikan setiap permasalahan internal di dalam Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
Salah Satu Pegawai kepada Wartawan, Jimmy meminta untuk mengganti Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Jemi Pigome) serta menonaktifkan dan mengganti pejabat eselon IV yang baru dilantik namun tidak melaksanakan tugas.
“Kami minta Plt. Kepala Biro Barang dan Jasa untuk diganti sebab tidak pantas berada di Biro Barang dan Jasa,” ujarnya.
“Kemudian kami minta mengganti bendahara pembantu Biro Barang dan Jasa,” sambungnya.
Jimmy mengatakan bahwa jabatan Plt. Kepala Biro Barang dan Jasa telah selesai sesuai SE No. 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian.
“Plt Kepala yang saat ini telah menjabat selama 1 tahun 4 bulan dan masih aktif bekerja sebagai Plt,” pungkasnya. (papuaku)
Pewarta : Bagus Wicaksono