BALI, papuaku.com – Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Papua Barat menghadiri perhitungan kebutuhan jabatan fungsional Bidang Perbendaharaan dan Pengelolaan BMN Dirjen GTK 27-29 Juni 2024.
Baca Juga : BGP Papua Barat Ikuti Pelatihan Calon Pelatih Asesor
Perhitungan kebutuhan jabatan fungsional tersebut berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2023.
Petunjuk Teknis dalam penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional perbendaharaan dan pengelolaan BMN dilakukan dengan mengasumsikan bahwa yang akan menduduki jabatan tersebut adalah PNS eksisting.
PNS eksisting akan melaksanakan tugas pengelolaan keuangan anggaran pendapatan belanja negara yang tidak menduduki jabatan fungsional lainnya.
Kemudian, melakukan identifikasi bendahara, PPK dan PPSPM di masing-masing satuan kerja yang sudah memiliki sertifikat kompetensi dan menjadi syarat untuk menduduki jabatan fungsional.
Sementara Penata Laksana Barang adalah PNS yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab oleh pengguna barang/kuasa pengguna barang untuk melaksanakan kegiatan teknis administratif pengelolaan BMN. (papuaku)
Pewarta : Bagus Wicaksono