JAKARTA, papuaku.com – Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Papua Barat mengikuti pembekalan narasumber sistem formasi jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan (GTK) pada 26-28 Juni 2024.
Baca Juga : Yustus Awoitauw Jabat Plt. Kepala BPMP Papua Barat
Kegiatan pembekalan narasumber sistem formasi jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan (GTK) berdasarkan Keputusan Mendikbudristek no. 234/O/2024 tentang pedoman Formasi JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik.
Ketua Tim Regulasi dan Tata kelola Dikmen Diksus, Saiful Bari, S.Kom., M.eng mengatakan Direktorat Jenderal GTK telah mengembangkan Sistem Formasi JF GTK untuk memudahkan pada pemerintah daerah dalam menghitung dan mengajukan permohonan rekomendasi formasi bagi jabatan fungsional.
“Sejak keluar Kepmen nomor 234 terkait dengan Formasi JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, dan JF Penilik diharapkan peserta dapat memahami aturan serta regulasi dalam penghitungan formasi jabatan Fungsional GTK,” ujarnya.
Ia menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait regulasi pedoman penghitungan formasi bagi JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar dan JF Penilik.
Kemudian, menyamakan pesepsi dan pemahaman terkait alur dan penggunaan fitur pada sistem formasi JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar dan JF Penilik.
Selanjutnya, menyamakan persepsi terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan regulasi dan sistem formasi.
Ia menuturkan bahwa Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan dari setiap BBGP/BGP se-Indonesia yang diwakili oleh PIC UKKJ.
“Adanya kegiatan ini saya berharap peserta dapat menginformasikan atau mensosialisasi kepada Dinas Pendidikan, BKD maupun Pemda terkait penghitungan Formasi JF GTK dan pada akhirnya dapat diperoleh sebuah rekomendasi pengajuan Formasi JF GTK sesuai dengan kebutuhan di daerah,” pungkasnya. (papuaku)
Pewarta : Bagus Wicaksono