DEPOK, papuaku.com – Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kemendikbudristek mengembangkan kompetensi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada 23-29 Juni 2024.
Baca Juga : BGP Papua Barat Laksanakan Refleksi Akhir Tahun Pembelajaran di Bintuni
Kepala PPSDM PK Kemdikbudristek, Dewi Andayani,SE.Ak, M.AB menyampaikan sesuai Permendikbud ristek Nomor 34 tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN, bahwa untuk mewujudkan pegawai ASN yang profesional, berkinerja, dan berintegritas tinggi, serta mewujudkan sistem merit maka diatur sistem pengembangan kompetensi pegawai ASN yang terintegrasi.
“UU Nomor 20 tahun 2023, ASN dan PPPK dituntut memiliki kualifikasi, kompetensi dan kinerja serta disiplin agar dapat melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada publik secara baik dan optimal,” ujarnya.
“Terdapat tiga jenis kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap PNS yaitu kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural dan kompetensi teknis,” imbuhnya.
Ia menjelaskan dalam memenuhi pengembangan kompetensi maka wajib mengikuti minimal 20 jam pelajaran pengembangan selama satu tahun.
“Kegiatan Bimtek, Workshop, Seminar yang sudah memilikki struktur program tertentu ataupun Capacity building di instansi masing-masing, Itu juga bisa masuk dalam sistem rekognisi pengembangan SDM sehingga tercapai pengembangan kompetensinya,” jelasnya.
Kemudian terkait dengan keselamatan kerja, merupakan aspek penting yang harus diperhatikan oleh semua unsur pegawai di dalam unit kerja. Dengan telah terjadinya kecelakaan kerja, abai terhadap kesehatan, keselamatan dalam bekerja menjadi perhatian dan keseriusan.
“Kecelakaan kerja, risiko kecelakaan kerja, keamanan, kenyamanan dan kesehatan dalam bekerja menjadi aspek utama,” ucap Dewi Andayani.
Dewi Andayani menyebutkan bahwa Kesehatan, dan Keselamatan Kerja Lingkungan (K3L) yang masih beragam dan belum memiliki kesepahaman yang sama. Oleh karena itu, untuk menyamakan persepsi dan peningkatan kompetensi pegawai tentang K3L.
“Hal ini sangat penting untuk memastikan Pegawai ASN memiliki sikap, pengetahuan dan keterampilan yang cukup tentang kesehatan dan keselamatan para pegawai dan mitra kepentingan di tempat kerja,” sebutnya. (papuaku)
Pewarta : Bagus Wicaksono