MANOKWARI, papuaku.com – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Manokwari berhasil mengungkap peredaran senjata api organik di Manokwari.
Baca Juga : Sakit Hati Berbagi Miras, BM Tikam PU 3 Kali Hingga Meninggal di Tempat
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. RB Simangunsong dalam keterangan persnya, Kamis (20/6/2024) mengatakan tiga senjata api organik yang dimiliki salah seorang di Manokwari berasal dari Maluku Utara.
“Ketiga senjata api yang diamankan berasal dari luar negeri,” ujarnya.
“Ketiga senjata api ini senilai Rp200 juta,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan bahwa Pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Polda Papua Barat dan Polda Maluku Utara terkait penjualan senjata api ilegal.
Ia menjelaskan sejauh ini, Polresta Manokwari sudah berhasil mengamankan sebanyak 36 senjata api baik rakitan maupun organik.
Ia menuturkan bahwa pemilik senjata api berinisial HM sangat kooperatif dan saat ini statusnya adalah sebagai saksi serta menjalani wajib lapor.
Baca Juga : Aktor Utama Pembunuhan Yahya Sayori Terancam Hukuman Mati
“Pemilik senjata api ini, mengatakan bahwa senjata api tersebut digunakan sebagai mas kawin,” tuturnya.
Menurutnya, perkawinan tidak ada hubungannya dengan senjata api.
“Perkawinan itu, adalah keharmonisan rumah tangga,” kata Kapolresta Manokwari.
Ia berpesan kepada masyarakat jika mengetahui informasi peredaran senjata api, untuk segera memberitahukan kepada pihak yang berwajib.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu mengatakan pelaku yang dari Maluku memasok senjata api ke Papua sejak beberapa bulan lalu.
“Sekitar dua bulan lalu di tahun 2024 mulai memasok penjualan senjata api di Papua,” ujarnya.
Menurutnya, karena adanya budaya senjata api sebagai mas kawin, maka digunakan dari pihak luar untuk menjual senjata api.
“Budaya inilah sehingga menjadikan Papua sebagai pangsa pasar senjata api ilegal,” katanya. (papuaku)
Pewarta : Bagus Wicaksono