MANOKWARI, papuaku.com – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Manokwari melalui Satreskrim berhasil mengungkap kematian Yahya Sayori (42) yang terjadi pada 23 April 2024 lalu di Hutan Lindung Gunung Meja. Polresta Manokwari saat ini telah mengamankan lima orang pelaku.
Baca Juga : Kapolresta RB Simangunsong Sebut Intensitas Kerawanan Pilkada Lebih Tinggi
Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri dalam konferensi pers, Senin (27/5/2024) mengatakan kelima orang pelaku yakni berinisial YU, SU, SS, NI dan MT. Kelima orang ini merupakan suruhan dari tersangka SM atas kematian Yahya Sayori.
“Dalang dari pembunuhan berencana ini (SM) masih buron dan masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kelima tersangka tersebut memiliki peran masing-masing yakni tersangka YU berperan sebagai orang yang melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan balok kayu. Kemudian, Tersangka SU berperan sebagai orang yang melakukan pemanahan terhadap kaki korban. Tersangka MT berperan sebagai orang yang melakukan pemukulan pada kaki korban menggunakan kayu. Tersangka SS berperan sebagai orang yang melakukan pemukulan serta menginjak-injak korban. Tersangka NI berperan sebagai orang yang melakukan pemukulan terhadap korban.
“Motif dari pembunuhan Yahya Sayori adalah dendam dan sakit hati atas meninggalnya salah satu anggota keluarga dari tersangka SM yang sebelumnya diduga dilakukan oleh korban,” jelasnya.
“Modus yang digunakan memang dengan sengaja merencanakan dan menghabisi nyawa korban dengan cara penganiyayaan, penembakan dan memanah korban,” imbuhnya.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu mengatakan setelah tim penyidik mengumpulkan semua informasi dari hasil olah TKP dan melakukan penyelidikan, pada 20 Mei 2024, berhasil mengamankan tersangka SU dan NU di rumahnya SP 3 Distrik Prafi.
“Dari keterangan pelaku yang diamankan, berhasil mengungkap sejumlah nama yang ditetapkan sebagai tersangka dan salah satunya SM sebagai dalang pembunuhan dan masih buron,” ujarnya.
Dari kejahatan para tersangka, berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa Busur dan Anak Panah, Tali 2,5 meter, handphone, dan lainnya.
Akibat dari perbuatan para tersangka, terjerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya, pada 23 April 2024 lalu, ditemukan Yahya Sayori sudah tergeletak tak bernyawa di Hutan Lindung Gunung Meja. Ketika itu, sebelum ditemukan tak bernyawa, pada 22 April 2024, korban (Yahya Sayori) berpamitan pergi berburu kepada istrinya.
Lama tidak mendapatkan kabar, Istri korban mendapat informasi bahwa korban telah hilang dan keesokan harinya dilakukan pencarian. Setelah dilakukan pencarian, ditemukan korban sudah tidak bernyawa.
Melihat kejadian tersebut, Istri korban merasa ada kejanggalan dengan kematian korban dan melaporkan ke SPKT Polresta Manokwari.
Mendapat laporan polisi, Polresta Manokwari meminta keluarga untuk dilakukan otopsi terhadap korban dan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil otopsi, korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul, tajam dan pendarahan. (papuaku)
Pewarta : Bagus Wicaksono