MANOKWARI, papuaku.com – Telah lama menghilang, Tim Tabur Kejati Papua Barat bersama Kejagung berhasil menangkap DAW di Kabupaten Bentaeng Provinsi Sulawesi Selatan atas Kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2017 pada 21 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WITA.
Baca Juga : Polisi Berhasil Ungkap Kematian Yahya Sayori, SM Dalang Pembunuhan Masih Buron
DAW bersama Tim Tabur Kejati Papua Barat tiba di Bandara Rendani Manokwari, Senin (27/5/2024) sekitar pukul 12.30 WIT.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar mengatakan DAW tersangkut tindak pidana korupsi pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2017 sebesar Rp4,3 miliar dan merugikan negara sekitar Rp1,89 miliar.
“Yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi sebanyak tiga kali namun tidak mengindahkan panggilan dari penyidik Kejati Papua Barat,” ujarnya.
“Akibatnya, Kejati Papua Barat menerbitkan DPO dan setelah dilakukan pencarian diberbagai tempat akhinya berhasil ditemukan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Harli Saragih menyebutkan bahwa DAW dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat berperan sebagai pemegang proyek.
Ia menuturkan pada proses pelelangan tender proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat, DAW tidak memiliki perusahaan. Kemudian dalam proses pengerjaannya juga tidak 100 persen namun pembayarannya sudah 100 persen.
“Semua uang Rp4,3 miliar telah dicairkan namun pembangunannya belum 100 persen,” tuturnya.
Saat ini, kata Harli Siregar. Tersangka DAW dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Manokwari selama 20 hari ke depan guna pemeriksaan lebih lanjut. (papuaku)
Pewarta : Bagus Wicaksono