BOGOR, papuaku.com – Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Papua Barat mengikuti pelatihan teknis pengolahan pelatihan angkatan 1 dan 2, Senin (27/5/2024).
Baca Juga : BGP Papua Barat Laksanakan Diklat Berjenjang Pendidik PAUD/TK Tingkat Dasar di Fakfak
Plt. Kapala Pusdiklat Pegawai Kemendikbudristek, Dewi Andayani, S.E.Ak., M.AB mengatakan bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan program pelatihan dalam memfasilitasi peserta perlu dukungan sumberdaya yang optimal untuk meningkatkan dan mengembangkan dalam menyelenggarakan program pelatihan.
“Salah satu sumber daya yaitu sumber daya manusia yang profesional dan berkarakter,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa dukungan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengelolaan dan penyelenggaraan program pelatihan perlu diberikan agar harapan dan hasil dari tujuan pelatihan dapat tercapai dan dampak dari pelatihan dapat dirasakan.
“Bergulirnya regulasi dan kebijakan serta harapan dari stakeholder akan pengembangan kompetensi melalui pelatihan menuntut adanya strategi dan metode serta pedoman yang baku agar sesuai dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) penyelenggaraan program pelatihan dan pengelolaan penyelenggaraan program pelatihan,” sebutnya.
Dengan berbasis experiental learing, kata Dewi Andayani. Proses pembelajaran yang interaktif dengan penekanan pada kemampuan simulasi atas pemahaman kebijakan, konsep dan praktik baik mengelola penyelenggaraan program pelatihan, peserta diharapkan mampu mengelola program pelatihan sesuai dengan standar yang ada.
Sementara itu, Sekjend Kemendikbudristek, Ir. Suharti, MA, PhD dalam sambutannya secara daring menyampaikan bahwa pelatihan yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Pegawai Kemendikbudristek tidak lain bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas pegawai dalam rangka untuk membantu mendukung kinerja pada satuan kerja.
Dirinya berpesan agar para peserta berpegang pada prinsip kolaborasi dan kordinasi dengan para pemangku kepentingan lainnya guna menunjang dan meningkatkan kinerja pada satuan kerja.
“Terus menjadi pembelajar dan perlu diketahui bahwa masing-masing pegawai diberi tugas dan kewajiban untuk mengembangkan diri minimum 20 Jam Pelajaran dalam setahun,” katanya.
“Saya berharap bisa lebih dari alokasi waktu tersebut, pegawai dapat meningkatkan kompetensinya melalui Pusdiklat Pegawai Kemendikbudristek maupun di luar dari Pusdiklat yakni pada lembaga yang kredibel dan tanda petik bukan “lembaga abal-abal”,” pungkasnya. (papuaku)
Pewarta : Bagus Wicaksono