JAKARTA, papuaku.com – Proses pelaksanaan calon guru penggerak (CGP) Mandiri yang menggunakan pembiayaan daerah, disesuaikan dengan Keuangan daerah.
Hal ini disampaikan Kasubag Umum Direktorat KSPSTK Dr. Rita Dewi Suspalusi. S.E.,M.Ak saat review desain seleksi calon guru penggerak dari Kemenag dan sosialisasi pelibatan pemerintah daerah dalam pemanfaatan APBD untuk pembiayaan program guru penggerak, Senin (25/3/2024).
Rita Dewi Suspalusi mengatakan jika pelaksanaan Calon Guru Penggerak mandiri mau diimplementasikan tahun 2024, mestinya anggaran tersebut sudah ada.
Baca Juga :Â BGP Papua Barat Laksanakan Orientasi Pendidikan Guru Penggerak
“Anggarannya disesuaikan dengan Keuangan daerah dalam pelaksanaan CGP mandiri,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa apabila ingin dilaksanakan CGP mandiri paling cepat di angkatan 11.
“Tiga bulan ke depan adalah persiapan untuk mengimplementasikan program tersebut,” sebutnya.
Menurutnya, pelaksanaan CGP mandiri yang menggunakan APBD daerah dan juga seleksi bagi Kementerian Agama merupakan tanggungjawab bersama.
“Kemendikbudristek merupakan instansi Pembina bagi pengawas, sehingga Kementerian Agama harus mengikuti aturan Kemendikbud dalam proses Rekrutmen pengawas, yang berasal dari CGP,” katanya.
Mendikbud telah memberikan kebijakan tidak ada perbedaan antara kompetensi untuk pengawas dari luar maupun di dalam Kemendikbudristek.
“Jika sekarang Pengawas adalah hasil dari Guru Penggerak maka dari Kementerian Agama pun harus melalui jalur atau system yang sama,” ucap Rita.
Rita mengingatkan kepada setiap unit pelaksana teknis Kemendikbudristek di daerah untuk terus melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan guna pelaksanaan CGP mandiri. (papuaku)
Pewarta : Bagus Wicaksono