MANOKWARI, papuaku.com – Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua Barat, Mohammad Tawakal menyebutkan aplikasi e-Kinerja salah satu syarat untuk kenaikan pangkat.
“Kalau kita tidak laksanakan e-Kinerja, kenaikan pangkat untuk periodesasi berikutnya tidak akan bisa,” ujarnya, Senin (25/3/2024).
Ia menuturkan sebagian pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat telah mengikuti pelatihan aplikasi e-Kinerja.
Baca Juga : Kerukunan Surabaya Manokwari Bagikan 69 Paket Sembako
“Bagi organisasi perangkat daerah yang belum memahami, memerintahkan bagian admin untuk meminta pemahaman kepada yang telah mengikuti pelatihan,” tuturnya.
“Bagi yang sudah mengikuti pelatihan beri pemahaman kepada rekan admin yang lain,” sambungnya.
Ia menyebutkan bahwa aplikasi e-Kinerja merupakan bagian dari aturan yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan MenpanRB nomor 6 yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Gubernur nomor 19.
“Ini adalah wajib yang harus kita laksanakan,” sebutnya.
Begitu juga untuk Sikepo, kata Tawakal. Bukan kemauan Badan Kepegawaian Daerah atau Sekretaris Daerah atau pejabat tertinggi lain. Ini merupakan aturan dari Badan Pemeriksa Keuangan yang harus dilaksanakan.
“Untuk itu, mari kita memulai dengan sesuatu yang baru namun perlahan bisa berjalan dengan baik,” kata Tawakal.
“Kita tidak bisa seperti ini terus menerus, harus ada perubahan,” pungkasnya. (papuaku)
Pewarta : Bagus Wicaksono