MANOKWARI, papuaku.com – Pj Sekda Papua Barat, Dr. Yacob Fonataba, MSi mengingatkan kepada pejabat eselon II dan bendahara untuk segera melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu Yacob Fonataba sampaikan pada saat memimpin apel gabungan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, Jumat (22/3/2024).
“Saya beri batas waktu 7 hari ke depan bagi yang belum melaporkan,” ujarnya.
Baca Juga : Pj Sekda Yacob Fonataba Awali Penukaran Uang Rupiah
Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini, sekitar 75 persen pejabat eselon II dan bendahara sudah melaporkan LHKPN.
“Tersisa 25 persen yang belum melaporkan,” sebutnya.
Ia menuturkan bahwa pelaporan tersebut merupakan sebuah kewajiban bagi para pejabat Eselon II dan bendahara.
“Harta kekayaan harus dilaporkan ke KPK sehingga bisa dikontrol,” tuturnya.
Pj Sekda memerintahkan Inspektorat Papua Barat untuk melakukan pengontrolan dan memberikan penyampaian kepada yang belum melaporkan untuk segera diselesaikan.
Baca Juga : Belanja di Pasar Murah, Yacob Fonataba Bayar Pakai QRIS
Biasanya, kata Fonataba. Lambatnya pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara karena ada perubahan pendapatan yang kadang perhitungannya sedikit sulit.
“Kita harus menghitung total pendapatan dan dihubungkan dengan pengeluaran,” kata Fonataba.
“Terutama pendapatan di luar dari pendapatan tetap yang perlu dihitung secara rinci dan mencari data-data pendukung,” katanya lagi.
Disinggung apakah dirinya telah melaporkan LHKPN atau belum, Yacob Fonataba menjawab bahwa dirinya sudah melaporkan.
“Kalau sa (saya) sudah,” pungkasnya. (papuaku)
Pewarta : Bagus Wicaksono