MANOKWARI, papuaku.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat memusnahkan Narkotika jenis Ganja sebanyak 963,626 Gram, Jumat (22/3/2024).
Pemusnahan tersebut dipimpin Wadir Resnarkoba, AKBP Junov Siregar didampingi Kombes Pol Ary Nyoto Setiawan.
Wadir Resnarkoba mengatakan pemusnahan barang bukti ganja setelah mendapatkan ketetapan status barang sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Manokwari.
“Ada 3 pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang diungkap Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Papua Barat, dimana masing-masing tersangka berinisial JM , EL, dan AS,” ujarnya.
Baca Juga : Korupsi Dana Hibah, Polda Papua Barat Tetapkan RT Sebagai Tersangka
Pada kasus pertama, dilakukan oleh tersangka berinisial AS dengan Ganja sebanyak 291,45 gram yang ditangkap di jalan Samratulangi Kampung Baru Kota Sorong pada 5 Maret 2024 lalu.
Kasus kedua, dilakukan oleh tersangka JM dengan membawa sebanyak 229,875 gram yang ditangkap di Kapal KM Gunung Dempo pada 10 Maret 2024 lalu.
Kasus ketiga, dilakukan oleh tersangka EL dengan membawa sebanyak 442,301 gram yang ditangkap di Kapal KM Gunung Dempo pada 10 Maret 2024. Ganja ini disimpan dalam 25 bungkus plastik bening ukuran besar yang berada dalam 1 buah tas ransel.
Ketiga tersangka terjerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 (2) lebih subsider pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan Ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah), maksimal 10.000.000.000-(Sepuluh Milyar Rupiah). (papuaku)
Pewarta : Bagus Wicaksono