MANOKWARI, papuaku.com – Kejaksaan Tinggi Papua Barat lagi-lagi berhasil ungkap Dugaan Korupsi uang tambahan penghasilan pegawai (TPP) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat, Senin (18/3/2024).
Kali ini, Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan oknum Bendahara berinisial AHHN sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan atas dugaan kasus korupsi dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2023.
Oknum bendahara tersebut menyusul Kepala Dinasnya ke Hotel Prodeo yang lebih dahulu diamankan Kejaksaan Tinggi Papua Barat beberapa waktu lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar mengatakan dugaan Korupsi uang TPP Pegawai telah mengantongi cukup bukti.
Baca Juga : Korupsi Dana Hibah, Polda Papua Barat Tetapkan RT Sebagai Tersangka
“AHHN sehari-hari sebagai Bendahara pengeluaran pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa oknum Bendahara tersebut berperan melancarkan tindak pidana korupsi atas perintah Eks Kepala Dinas yang telah menjadi tersangka sebelumnya.
Oknum Bendahara bersekongkol dan menerima sejumlah uang dari hasil korupsi sebagai bentuk imbalan.
“Kita lakukan penahanan guna penyidikan lebih lanjut,” kata Herli Siregar.
Tindakan dari kedua tersangka, kata Herli Siregar telah merugikan negara sebesar Rp1,037 miliar dari uang TPP Pegawai bulan September hingga November tahun anggaran 2023.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (papuaku)
Pewarta : Bagus Wicaksono