MANOKWARI, papuaku.com – Persiapan Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Mulai Dibahas. BPMP Papua Barat menggelar pertemuan, Sabtu (16/3/2024).
Kegiatan tersebut dimotori oleh Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Papua Barat yang dihadiri pula oleh BGP Papua Barat, Unipa, BAN PDM, Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari, Balai Pelestarian Kebudayaab Wilayah XIII.
Kepala BPMP Papua Barat, Ir. Yohnly Edison Sulla, MM mengatakan pembentukan ULD tersebut berdasarkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
“Peraturan ini mengatur tentang penerima manfaat Akomodasi yang Layak (AYL) dan Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) merupakan peserta didik penyandang disabilitas pada TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK/SMKLB, dan Perguruan Tinggi,” ujarnya.
Baca Juga :Â Kolaborasi BPMP-BGP Papua Barat Rakor Kebijakan Implementasi Merdeka Belajar
Ia menjelaskan Fasilitas penyediaan AYB melalui penyediaan dukungan anggaran, sarana/prasarana, dan penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan penyediaan kurikulum.
Yohnly Edison Sulla berharap BPMP Papua Barat bisa bekerja sama dengan BGP Papua Barat untuk mendapatkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berkualitas.
Ia membeberkan sejumlah tugas Unit Layanan disabilitas yakni Melaksanakan kebijakan Kementerian terkait disabilitas. Melakukan penyiapan analisis kebutuhan. Menyediaakan data dan informasi.
Kemudian, Memberikan rekomendasi. Melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis. Melaksanakan pendampingan. Melaksanakan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan. (papuaku)
Pewarta : Bagus Wicaksono