23.7 C
Jayapura

Pemilu Legislatif DPR RI, Kuasa Hukum DPD Golkar Papua Barat Temukan Banyak Kejanggalan di Teluk Bintuni

Published:

MANOKWARI, papuaku.com – Proses Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif anggota DPR RI, Kuasa Hukum DPD Golkar Papua Barat Heriyanto.S.H.M.H menemukan sejumlah kejanggalan di Teluk Bintuni.

Ia menduga kuat bahwa proses pemilu anggota DPR RI pada daerah tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Heriyanto membeberkan bahwa indikasi permasalahan pemungutan dan Penghitungan suara di Kabupaten Teluk Bintuni yang partisipasi Pemilihnya sebesar 100%. Artinya semua pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) menggunakan Hak pilihnya, hal ini sebagaimana tercatat di dalam berita acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPR RI.

“Ditemukan pada sejumlah Distrik di Kabupaten Teluk Bintuni yakni parsitipasi pemilu anggota DPR RI rata-rata 100 persen, bahkan pada salah satu distrik ditemukan adanya pengelembungan suara,” ujar Heriyanto, Minggu (10/3/2024).

“Berdasarkan data gis.dukcapil.kemendagri.go.id dalam periode semester I 2023 terjadi Perpindahan Data Kependudukan sebesar 3861. Partisipasi Pemilih mencapai 100% sehingga patut diduga tidak ada pemilihan melainkan dilakukan menggunakan sistem noken atau kesepakatan dan dibagi,” imbuhnya.

Menurut Heriyanto, Pengguna Hak Pilih di Pemilu Anggota DPR RI lebih besar dibandingkan Pemilu Presiden dan Wakil Presiiden pada Formulir D hasil Kabko-DPR.

Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara DPR RI untuk Distrik Bintuni Kota, Jumlah Pengguna Hak Pilih sebanyak 20.102, Sedangkan dalam Formulir D Hasil Kabko-Pemiilu Presiden dan Wakil Presiden jumlah pengguna hak pilih sebanyak 18.746.

“Hal yang sangat tidak masuk diakal sehat, seharusnya pengguna hak pilih pilpres lebih besar dikarenakan selain pemilih dalam DPT dan DPK , pemilih dalam DPT tambahan juga termasuk pemilih pemilu Presiden,” kata Kuasa Hukum DPD Golkar Papua Barat.

Baca Juga:  Paulus Waterpauw Coblos Perdana Setelah 38 Tahun di Kepolisian

Ia menuturkan penerapan sistem Kesepakatan dan dibagi, jelas-jelas BERTENTANGAN dengan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Bab IV bahwa Kabupaten Bintuni bukanlah wilayah yang melaksanakan sistem noken/ikat kesepakatan.

Bahkan penggunaan sistem Noken/Ikat Kesepakatan yang dilakukan KPU Kabupaten Bintuni dan jajarannya telah bertentangan dengan Putusan Mahakamah Konstitusi Nomor 06-32/PHPU-DPD/XII/2014 tanggal 25 Juni 2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU.PRES-XII/2014 tanggal 21 Agustus 2014 menyatakan untuk beberapa daerah yang dalam pemilu telah menerapkan cara pencoblosan, maka untuk daerah tersebut tidak lagi diakui keberadaan sistem kesepakatan.

Pemalsuan Tanda Tangan

Heriyanto menyebut adanya indikasi pemalsuan tanda tangan anggota PPD Diatrik Weriagar di dalam formulir D untuk semua jenis pemilihan.

“Tim kami menemukan fakta adanya tanda tangan palsu yang mana di dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang telah kami cocokkan dengan KTP yang bersangkutan tidak sama,” sebutnya.

“Dan sudah bisa kita pastikan tanda tangan itu palsu,” tegasnya.

Ganda

Heriyanto menyebutkan dalam analisanya, adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di banyak Distrik dan TPS. Hal ini berdasarkan partisipasi pemilih mencapai 100 persen di lebih dari 10 distrik.

Untuk itu, tim kuasa hukum DPD Golkar Papua Barat menemukan adanya pemilih tercatat ganda sehingga seorang pemilih yang tercatat ganda bernilai 2 suara.

“Jika dibandingkan dari hak pilih dalam DPT (EKTP dan Suket) dengan Perekaman EKTP (EKTP dan Suket), maka pengguna hak pilih dalam DPT sebanyak 45.896 dan perekaman EKTP sebanyak 46.194 atau sebesar 99,3 persen pemilih memenuhi syarat menggunakan EKTP atau Suket di Teluk Bintuni,” kata Heriyanto.

Baca Juga:  Aplikasi Srikandi Tingkatkan Keabsahan Tanda Tangan Dokumen

“Tingginya partisipasi pemilih mencapai 99,3 persen merupakan hal yang tidak masuk akal atau di luar nalar dan logika kewarasan,” katanya lagi.

Tidak Belajar dari Kejadian Masa Lalu

Menurut Heriyanto, KPU Kabupaten Teluk Bintuni beserta jajaran tidak pernah belajar dari kesalahan masa lalu yang mana praktek kesepakatan dan membagi suara merupakan hal yang dilarang.

Justru, kata Heriyanto membagi suara semakin masif di Kabupaten Teluk Bintuni pada pemilu legislatif. Pilkada 2015 dan 2020 ada putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang dan diskualifikasi perolehan suara.

“Saya rasa KPU Teluk Bintuni berani legalkan praktik kesepakatan,” tandasnya.

“Berdasarkan SK KPU Nomor 66 Tahun 2024, bahwa Kabupaten Teluk Bintuni bukanlah Kabupaten yang diperbolehkan menggunakan Sistem Noken/Ikat Kesepakatan,” sambungnya.

Signifikansi Kecurangan Terhadap Salah Satu Calon

Heriyanto mengatakan pada enam kabupaten ada salah satu calon anggota legislatif DPR RI kalah dari calon anggota legislatif lainnya.

Pleno ditingkat Distrik dan kabupaten terkesan diperlambat supaya suara di Kabupaten Bintuni untuk menutup kekalahan calon tersebut atas enam kabupaten lainnya.

Sehingga proporsionalitas keterwakilan DPR RI terabaikan dengan hanya kemenangan satu kabupaten. Sistem kesepakatan menutup ruang bagi kompetisi yang jujur dan adil, sehingga atas uraian di atas maka sepatutnya dengan pendekatan konsep opovov dan proporsionalitas keterwakilan maka perolehan suara di Kabupaten Bintuni di nolkan.

Hal ini pernah terjadi dalam pilkada Bintuni 2015 dan 2020, pilpres 2014, pilkada Nabire 2020 dan pilkada sampang dinyatakan nol baik melalui proses di Mahkamah Konstitusi ataupun kebijakan (beleid) dari penyelenggara pemilu. (papuaku)

Pewarta : Bagus Wicaksono

Advertorial

spot_img

Berita Untuk Anda

Ini Alasan Penundaan Penetapan dan Pengumuman Calon Anggota DPRP Papua Barat Jalur Pengangkatan

MANOKWARI, papuaku.com – Penetapan dan pengumuman Calon Anggota DPRP Papua Barat jalur pengangkatan mengalami penundaan. Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Yusuf Sawaki menjelaskan penundaan tersebut...

Menansen Werimon Juarai Ludo King Piala Pace Kumis Season 2

MANOKWARI, papuaku.com - Menansen Werimon keluar sebagai juara pertama di event Ludo King Piala Pace Kumis Season 2 yang diselenggerakan Indonesian Esport Association (IESPA)...
spot_img

235 Peserta Ikuti Turnamen Ludo King Piala Pace Kumis Season 2

MANOKWARI, papuaku.com - 235 peserta ikuti Turnamen Ludo King Piala Pace Kumis Season 2 tahun 2024 yang diselenggarakan Indonesian Esport Assosiation (IESPA) Provinsi Papua...

Viral Mendagri Soal Honorer Papua Barat, Pemprov Papua Barat Tidak Diam

MANOKWARI, papuaku.com - Viral pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang beredar di media sosial menjadi sorotan Honorer Papua Barat. Baca Juga : Sah! Awal...

Sah! Awal Masuk Islam di Tanah Papua Ditetapkan 8 Agustus 1360

FAKFAK, papuaku.com - Awal masuknya Islam di Tanah Papua Ditetapkan pada 8 Agustus 1360. Hal ini ditandai dengan penandatanganan berita acara Tim perumus seminar...

2 Pj Gubernur Buka Seminar Nasional Sejarah Masuknya Agama Islam di Tanah Papua

FAKFAK, papuaku.com - Pj Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere dan Pj Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musaad membuka Seminar Nasional Sejarah Masuknya Agama...

NASA Ungkap Tanda Kiamat Bumi

PAPUAKU, - Hingga kini tidak sedikit pihak yang mengklaim telah meramalkan datangnya kiamat. Mulai dari kalender suku Maya yang berhenti pada 21 Desember 2012,...