28.7 C
Jayapura
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemilu Legislatif DPR RI, Kuasa Hukum DPD Golkar Papua Barat Temukan Banyak Kejanggalan di Teluk Bintuni

Published:

MANOKWARI, papuaku.com – Proses Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif anggota DPR RI, Kuasa Hukum DPD Golkar Papua Barat Heriyanto.S.H.M.H menemukan sejumlah kejanggalan di Teluk Bintuni.

Ia menduga kuat bahwa proses pemilu anggota DPR RI pada daerah tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Heriyanto membeberkan bahwa indikasi permasalahan pemungutan dan Penghitungan suara di Kabupaten Teluk Bintuni yang partisipasi Pemilihnya sebesar 100%. Artinya semua pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) menggunakan Hak pilihnya, hal ini sebagaimana tercatat di dalam berita acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPR RI.

“Ditemukan pada sejumlah Distrik di Kabupaten Teluk Bintuni yakni parsitipasi pemilu anggota DPR RI rata-rata 100 persen, bahkan pada salah satu distrik ditemukan adanya pengelembungan suara,” ujar Heriyanto, Minggu (10/3/2024).

“Berdasarkan data gis.dukcapil.kemendagri.go.id dalam periode semester I 2023 terjadi Perpindahan Data Kependudukan sebesar 3861. Partisipasi Pemilih mencapai 100% sehingga patut diduga tidak ada pemilihan melainkan dilakukan menggunakan sistem noken atau kesepakatan dan dibagi,” imbuhnya.

Menurut Heriyanto, Pengguna Hak Pilih di Pemilu Anggota DPR RI lebih besar dibandingkan Pemilu Presiden dan Wakil Presiiden pada Formulir D hasil Kabko-DPR.

Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara DPR RI untuk Distrik Bintuni Kota, Jumlah Pengguna Hak Pilih sebanyak 20.102, Sedangkan dalam Formulir D Hasil Kabko-Pemiilu Presiden dan Wakil Presiden jumlah pengguna hak pilih sebanyak 18.746.

“Hal yang sangat tidak masuk diakal sehat, seharusnya pengguna hak pilih pilpres lebih besar dikarenakan selain pemilih dalam DPT dan DPK , pemilih dalam DPT tambahan juga termasuk pemilih pemilu Presiden,” kata Kuasa Hukum DPD Golkar Papua Barat.

Baca Juga:  Tangan Dingin Paulus Waterpauw Menangkan Prabowo-Gibran di Papua Barat

Ia menuturkan penerapan sistem Kesepakatan dan dibagi, jelas-jelas BERTENTANGAN dengan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Bab IV bahwa Kabupaten Bintuni bukanlah wilayah yang melaksanakan sistem noken/ikat kesepakatan.

Bahkan penggunaan sistem Noken/Ikat Kesepakatan yang dilakukan KPU Kabupaten Bintuni dan jajarannya telah bertentangan dengan Putusan Mahakamah Konstitusi Nomor 06-32/PHPU-DPD/XII/2014 tanggal 25 Juni 2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU.PRES-XII/2014 tanggal 21 Agustus 2014 menyatakan untuk beberapa daerah yang dalam pemilu telah menerapkan cara pencoblosan, maka untuk daerah tersebut tidak lagi diakui keberadaan sistem kesepakatan.

Pemalsuan Tanda Tangan

Heriyanto menyebut adanya indikasi pemalsuan tanda tangan anggota PPD Diatrik Weriagar di dalam formulir D untuk semua jenis pemilihan.

“Tim kami menemukan fakta adanya tanda tangan palsu yang mana di dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang telah kami cocokkan dengan KTP yang bersangkutan tidak sama,” sebutnya.

“Dan sudah bisa kita pastikan tanda tangan itu palsu,” tegasnya.

Ganda

Heriyanto menyebutkan dalam analisanya, adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di banyak Distrik dan TPS. Hal ini berdasarkan partisipasi pemilih mencapai 100 persen di lebih dari 10 distrik.

Untuk itu, tim kuasa hukum DPD Golkar Papua Barat menemukan adanya pemilih tercatat ganda sehingga seorang pemilih yang tercatat ganda bernilai 2 suara.

“Jika dibandingkan dari hak pilih dalam DPT (EKTP dan Suket) dengan Perekaman EKTP (EKTP dan Suket), maka pengguna hak pilih dalam DPT sebanyak 45.896 dan perekaman EKTP sebanyak 46.194 atau sebesar 99,3 persen pemilih memenuhi syarat menggunakan EKTP atau Suket di Teluk Bintuni,” kata Heriyanto.

Baca Juga:  Kunjungi Tiga Tempat, Mugiyono Kenalkan Diri dan Minta Doa Restu Serta Dukungan Maju DPR RI

“Tingginya partisipasi pemilih mencapai 99,3 persen merupakan hal yang tidak masuk akal atau di luar nalar dan logika kewarasan,” katanya lagi.

Tidak Belajar dari Kejadian Masa Lalu

Menurut Heriyanto, KPU Kabupaten Teluk Bintuni beserta jajaran tidak pernah belajar dari kesalahan masa lalu yang mana praktek kesepakatan dan membagi suara merupakan hal yang dilarang.

Justru, kata Heriyanto membagi suara semakin masif di Kabupaten Teluk Bintuni pada pemilu legislatif. Pilkada 2015 dan 2020 ada putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang dan diskualifikasi perolehan suara.

“Saya rasa KPU Teluk Bintuni berani legalkan praktik kesepakatan,” tandasnya.

“Berdasarkan SK KPU Nomor 66 Tahun 2024, bahwa Kabupaten Teluk Bintuni bukanlah Kabupaten yang diperbolehkan menggunakan Sistem Noken/Ikat Kesepakatan,” sambungnya.

Signifikansi Kecurangan Terhadap Salah Satu Calon

Heriyanto mengatakan pada enam kabupaten ada salah satu calon anggota legislatif DPR RI kalah dari calon anggota legislatif lainnya.

Pleno ditingkat Distrik dan kabupaten terkesan diperlambat supaya suara di Kabupaten Bintuni untuk menutup kekalahan calon tersebut atas enam kabupaten lainnya.

Sehingga proporsionalitas keterwakilan DPR RI terabaikan dengan hanya kemenangan satu kabupaten. Sistem kesepakatan menutup ruang bagi kompetisi yang jujur dan adil, sehingga atas uraian di atas maka sepatutnya dengan pendekatan konsep opovov dan proporsionalitas keterwakilan maka perolehan suara di Kabupaten Bintuni di nolkan.

Hal ini pernah terjadi dalam pilkada Bintuni 2015 dan 2020, pilpres 2014, pilkada Nabire 2020 dan pilkada sampang dinyatakan nol baik melalui proses di Mahkamah Konstitusi ataupun kebijakan (beleid) dari penyelenggara pemilu. (papuaku)

Pewarta : Bagus Wicaksono

Advertorial



Berita Untuk Anda

Tingkatkan Asupan Gizi Masyarakat, Program MBG Hadir di Distrik Masni Manokwari

MANOKWARI, papuaku.com – Anggota Komisi IX DPR RI bersama mitra kerja Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar sosialisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Distrik...

Halal Bi Halal MUI Papua Barat, Ahmad Nausrau Pamit

MANOKWARI, papuaku.com - Wakil Gubernur Papua Barat Daya KH. Ahmad Nausrau, S.Pd.I., MM memohon pamit kepada seluruh dewan pimpinan dan pengurus MUI Papua Barat...
spot_img

Mulyadi Djaya Ditunjuk Plt Ketua MUI Papua Barat 2025-2026

MANOKWARI, papuaku.com - DR. Ir. H. Mulyadi Djaya., M.Si ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat, sisa masa...

Ratusan BB Laka dan Tilang Menumpuk, Warga Diminta Untuk Segera Ambil Jika Tidak Akan Dimusnahkan

MANOKWARI, papuaku.com – Ratusan Barang Bukti (BB) Kecelakaan dan tindakan penilangan saat ini menumpuk di Satlantas Polresta Manokwari. Kasatlantas Polresta Manokwari, Iptu Nurfah Tajong...

Gubernur Dominggus Mandacan Launching Pengolahan Limbah B3

MANOKWARI, papuaku.com - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan launching operasional pengolahan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) atau insinerator, Jumat (2/5/2025). Baca Juga : Upacara Hardiknas, Dominggus...

Upacara Hardiknas, Dominggus Mandacan : Wujudkan Pendidikan Bermutu

MANOKWARI, papuaku.com - Pemerintah Provinsi Papua Barat melaksanakan upacara memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2025. Hardiknas tahun 2025 mengusung tema partisipasi semesta...

Hari Buruh, Serikat Buruh Papua Barat Gelar Jalan Santai

MANOKWARI, papuaku.com - Peringati Hari Buruh Sedunia, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Papua Barat menggelar jalan santai, Kamis (1/5/2025). Jalan...