MANOKWARI, papuaku.com – Besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD tingkat kabupaten/kota masih banyak yang belum diketahui masyarakat. Pada pemilu 2024, ratusan orang yang mengadu nasib berlomba-lomba untuk duduk di kursi DPRD.
Misalnya saja, untuk DPRD Kabupaten Manokwari mempunyai alokasi 30 kursi yang terbagi dalam empat daerah pemilihan (Dapil).
Dapil Manokwari 1 sebanyak 10 kursi, Dapil Manokwari 2 sebanyak 7 kursi, Dapil Manokwari 3 sebanyak 6 kursi dan Dapil Manokwari 4 sebanyak 7 kursi.
Baca Juga : Solidaritas Pemuda Papua Barat Tolak Penggunaan Hak Angket DPR RI
Kemudian, pertanyaannya berapakah besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD tingkat Kabupaten? Berikut papuaku.com telah melansir dari berbagai sumber, Jumat (8/3/2024).
Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2017 perubahan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2023 tentang hak dan keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD dan Permendagri nomor 62 tahun 2017 tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah pelaksana dan pertanggung jawaban dana operasional.
Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD kabupaten yang dibebankan APBD meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain serta tunjangan komunikasi insentif dan tunjangan reses.
Kesembilan komponen tersebut apabila dijumlahkan maka penghasilan gaji dan tunjangan anggota DPRD kabupaten berkisar antara Rp36-45 juta setiap bulannya yang sudah termasuk potongan PPh 21 potongan pajak penghasilan sebesar 15 persen.
Berikut kisaran besaran gaji dan tunjangan DPRD kabupaten/kota :
1. Uang Representasi Rp1.575.000
2. Tunjangan Keluarga Rp220.000
3. Tunjangan Beras Rp289.000
4. Uang Paket Rp157.000
5. Tunjangan Jabatan Rp2.283.750
6. Tunjangan Alat Kelengkapan Rp91.350
7. Tunjangan Perumahan Rp12.000.000
8. Tunjangan Komunikasi Insentif Rp10.500.000
9. Tunjangan Reses Rp2.625.000
10. Tunjangan Transportasi Rp12.000.0000
Angka nominal ini berbeda setiap kabupaten/kota yang bergantung pada kemampuan keuangan daerah tersebut dalam APBD masing-masing.
Tak hanya itu, gaji anggota dan pimpinan DPRD kabupaten/kota pun berbeda. Nominal tersebut tidak berbeda jauh. Nominal gaji pokok anggota DPRD kabupaten/kota berkisar antara Rp4-5 juta per bulan. (papuaku)
Editor : Bagus Wicaksono