MANOKWARI, papuaku.com – Bupati Manokwari, Hermus Indou SIP MH menyerahkan piagam penghargaan pelayanan publik kepada 5 OPD dan 2 UPT, Selasa (27/2/2024).
Kelima OPD yakni Dinas PMPTSP, Disdukcapil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial. Sedangkan dua UPT yakni Puskesmas Sanggeng dan Puskesmas Amban.
Hermus mengatakan penilaian pelayanan publik dari Ombudsman RI perwakilan Papua Barat merupakan kegiatan wajib tahunan dalam mengawasi pelayanan publik.
“Penilaian dimaksudkan agar Pemerintah Daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa pelayanan publik yang baik perlu adanya kerja sama dari semua pihak dan hal tersebut merupakan kunci utama.
“Ke depan pemerintah Manokwari terus meningkatkan pelayanan publik. Pelayanan publik yang prima. Pemerintah Manokwari wajib memberikan pelayanan berkualitas,” sebutnya.
Apa yang telah didapatkan, kata Hermus diharapkan bisa membangun motivasi untuk terus menjaga semangat serta komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik.
“Pelayanan yang terbaik, muaranya kesejahteraan masyarakat. Tanpa pelayanan terbaik, kesejahteraan tidak akan terwujud,” katanya.
Sementara itu, Sekda Manokwari drg. Henri Sembiring mengatakan Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat telah melaksanakan pendampingan sejak 26 Juni 2023 dan pelaksanan penilaian pada bulan Oktober 2023 dan pengumuman pada Desember 2023.
Ia mengungkapkan bahwa Kabupaten Manokwari di tahun 2021 berada di posisi 312 dari 415 Kabupaten se Indonesia dengan nilai 52,82. Tahun 2022 masuk dalam peringkat 38 dari 415 dengan nilai 89,30.
“Tahun 2023, Manokwari mengalami penurunan. Berada pada posisi 173 dari 415 dengan nilai 85,47 dan masih masuk dalam zona hijau. Secara nilai tidak jauh berbeda, namun secara peringkat kita turun jauh,” ungkapnya.
“Namun untuk di tingkat Provinsi Papua Barat, Manokwari berada nomor 2 setelah Kaimana,” pungkasnya. (papuaku)
Pewarta : Bagus Wicaksono