MANOKWARI, papuaku.com – Periode kampanye dan rapat umum Pemilihan umum (Pemilu) mulai digelar, mobilisasi masa oleh peserta Pemilu mengunakaan mobil bak terbuka tak terhindarkan.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol RB Siamngunsong, SIK, MSI melalui Kasat Lantas AKP Subhan S Ohoimas SH mengingatkan masyarakat bahwa mobil bak terbuka mengangkutan orang itu dilarang oleh undang-undang.
‘’Yaitu pada pasal 137 ayat (4) UU RI Nomor22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, melarang penggunaan mobil barang untuk mengangkut orang ,’’ ujarnya sesuai undang-undang LLAJ.
Menurut Kasat Lantas, Satlantas akan melarang mobil bak terbuka yang mengakut orang dalam jumlah yang banyak selama masa kampanye.
‘’Hal itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan keamanan dan keselamatan selama proses masa kampeny Pemilu berlangsung dengan aman dan lancar,’’ jelas AKP Subhan.
Larangan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa mobil bak terbuka sanga berisko bagi penumpang saat terjadi kecelakaan atau benturan.
‘’Selain itu, adanya mobilitas yang tinggi pada kendaraan bak terbuka dapat mengakibatkan penumpang mudah jatuh atau terluka saat melintasi jalan yang berlubang atau tidak rata,’’ kata Subhan.
Kasat Kasat Lantas, pelanggarnya juga diatur sanksi pidananya, yaitu pada Pasal 303 UU LLAJ, bahwa orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang dipidana dengan pidana kurungan satu bulan, atau denda Rp250.000.
‘’Sehingga masyarakat peserta Pemilu dan Parpol perlu mengetahui ini’’ tegas Kasat Lantas. (papuaku)
Pewarta : Bagus Wicaksono