MANOKWARI, papuaku.com – Siapa yang tidak terganggu dengan tingkat kebisingan knalpot racing yang digunakan di jalan umum. Banyak masyarakat yang mulai terganggu dengan tingkat kebisingan knalpot kendaraan yang tidak sesuai dengan standar pabrik.
Kasatlantas Polresta Manokwari, AKP Subhan Ohoimas ketika ditanya terkait penggunaan knalpot racing yang diperbolehkan mengatakan penggunaan knalpot racing (bising) diperbolehkan ketika mengikuti kejuaraan dengan kondisi atau wilayah tertentu.
“Misalnya pada event-event otomotif resmi (balapan) itu bisa digunakan,” ujarnya, Senin (15/1/2024).
Ia menegaskan bahwa tidak memperbolehkan penggunaan knalpot racing dalam keseharian.
“Kalau digunakan dalam keseharian di jalan raya, itu tidak bisa digunakan,” tegasnya.
Ia menjelaskan Knalpot kendaraan yang dikeluarkan sesuai dengan Standar pabrikan sudah melalui beberapa pengujian.
“Kalau kita merujuk pada standar pabrikan, sudah ada uji emisi yang dilakukan, kemudian ada standar bagaimana spek dari kendaraan itu. Tentu sudah dihitung dan diukur tingkat kebisingannya,” jelasnya.
Ia menegaskan sekali lagi bahwa penggunaan knalpot racing harus sesuai dengan peruntukannya. (papuaku)
Pewarta : Bagus Wicaksono