MANOKWARI, papuaku.com – Satlantas Polresta Manokwari tidak main-main dengan adanya penggunaan knalpot racing. Satlantas Polresta Manokwari serius menindak kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing.
Kasat Lantas Polresta Manokwari, AKP Subhan Ohoimas mengatakan personel telah memberikan teguran berupa tilang kepada lima pemilik kendaraan roda dua.
“Kita melakukan tindakan tilang kepada kendaraan yang menggunakan knalpot racing,” ujarnya, Jumat (12/1/2024).
Ia menyebutkan pemilik kendaraan yang terkena tindakan tilang apabila ingin mengambil kendaraan diwajibkan membawa knalpot standart.
“Pemilik membawa knalpot standar dan Knalpot racing kita akan tahan,” sebutnya.
Ia menjelaskan kelima kendaraan roda dua tersebut terjaring ketika petugas melakukan imbauan tertib berlalu lintas di lampu merah Haji Bauw.
“Kita membagikan 30 brosur tertib berlalu lintas,” jelasnya.
“Kita juga melakukan pengurangan terhadap pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm melainkan hanya dipegang saja,” imbuhnya. (papuaku)
Pewarta : Bagus Wicaksono