MANOKWARI, papuaku.com – Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Dr. Yacob S. Fonataba, MSi mengingatkan kepada aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral jelang pemilihan umum (Pemilu).
“Saat ini sudah masuk dalam tahapan pemilu legislatif pada Februari 2024 mendatang. ASN bebas dan tidak ikut dalam interaksi apapun yang terkait dengan pemilu,” ujarnya, Jumat (22/12/2023).
Ia menyebutkan bahwa sesuai undang-undang nomor 20 tahun 2023, ASN diminta untuk netral.
“Jadi tidak memihak pada partai apappun maupun kontestan apapun,” sebutnya.
“Selanjutnya pasal 280 uu nomor 10 tahun 2018 berbunyi ASN dilarang ikut kampanye,” imbuhnya.
Pemerintah Provinsi Papua Barat, kata Yacob Fonataba akan membuatkan surat edaran resmi tindak lanjut dari perintah Mendagri.
“Saya sudah bacakan aturan ini, dan apabila nanti ditemukan ASN yang melanggar undang-undang ini maka resiko akan ditanggung sendiri,” katanya. (gos/red)